Clickinfo.co.id – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah bersama Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban bernama Rori Ariando, warga Pekon Lok, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat. Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Pagar Baru, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan keterangan korban, pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi F 5954 PAG di teras rumah tanpa mengunci stang. Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban sempat mendengar suara dari arah teras rumah, namun tidak menghiraukannya.
Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Korban bersama keluarga dan saksi bernama Feri sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Z (45), warga Pekon Cahya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi F 5954 PAG dengan nomor rangka MH1JF111HK486942 dan nomor mesin JFZ1E1486767.
Saat diinterogasi, pelaku Z mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya berinisial D dan A.
Dalam aksinya, A berperan mengambil dan menuntun sepeda motor hingga ke pinggir jalan. Selanjutnya, Z dan D membongkar bodi sepeda motor, memutus serta menyambungkan kabel starter hingga kendaraan dapat dihidupkan. Setelah itu, sepeda motor disembunyikan oleh Z di tempat kosnya.
Kapolres Bestiana melalui Kasat Reskrim Meidy Hariyanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.
“Setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku, tim segera melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan salah satu pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Z mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan dua rekannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan dan menindaklanjuti keterlibatan pelaku lainnya,” ujar IPTU Meidy Hariyanto.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah dalam pengungkapan kasus tersebut, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan dan melaporkannya secara berjenjang kepada pimpinan.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.
Saat ini, pelaku Z telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.













