Clickinfo.co.id — Ancaman penipuan investasi dan kejahatan digital semakin marak. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.
Imbauan ini sejalan dengan peringatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait maraknya investasi ilegal dan scam digital.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Oktofitriady, menyebut modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tinggi, proses cepat, dan promosi masif di media sosial.
Ia meminta masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum berinvestasi.
“Jika tidak memiliki legalitas jelas, risikonya sangat tinggi,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (17/3/2026).
Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencatat 479.587 laporan penipuan transaksi keuangan dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026.
Sebanyak 812.496 rekening dilaporkan terlibat, dengan 438.609 di antaranya telah diblokir.
OJK mengimbau korban segera melapor melalui kanal resmi IASC atau perbankan untuk mempercepat penanganan.
Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran penghapusan utang oleh entitas ilegal seperti Golden Eagle yang tidak memiliki izin resmi.
Di tingkat daerah, Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa ancaman ini nyata dan dapat merugikan ekonomi keluarga.
“Jangan pernah terbuai keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat lebih teliti, kritis, dan selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan finansial.
“Verifikasi sebelum percaya,” ujarnya.
Kewaspadaan dan pengecekan legalitas melalui kanal resmi OJK menjadi kunci agar masyarakat terhindar dari jebakan investasi ilegal.
















