Clickinfo.co.id — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan kepada DPRD.
Raperda ini disampaikan untuk memastikan pembangunan perumahan tidak hanya berhenti pada fisik, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menyebut Raperda PSU menjadi instrumen penting dalam menjamin pemeliharaan, kepastian hukum, dan ketersediaan fasilitas bagi masyarakat.
“Tujuannya untuk memastikan pengelolaan perumahan berjalan berkelanjutan,” ujarnya dalam rapat paripurna, Selasa (31/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta dihadiri 39 anggota dewan.
Syaiful mengungkapkan, masih banyak PSU perumahan yang belum diserahkan pengembang sehingga belum dikelola optimal.
Ia menegaskan, kualitas perumahan tidak hanya dilihat dari bangunan, tetapi juga fasilitas, keamanan, dan lingkungan.
Raperda ini juga mengatur mekanisme verifikasi hingga pencatatan aset daerah, serta sanksi administratif bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban.
“Ini bukan untuk menghukum, tetapi membangun disiplin tata kelola,” tegasnya.
Pemkab juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam implementasi kebijakan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Erma Yusneli menegaskan pentingnya penyerahan PSU untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
Raperda ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD guna mencapai kesepakatan bersama.
















