Clickinfo.co.id – Fakta hukum baru terungkap dalam sidang sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang.
Saksi ahli menegaskan bahwa sertifikat tanah bukanlah dokumen mutlak jika terbukti mengandung cacat hukum dalam proses penerbitannya.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa, 12 Mei 2026, saksi ahli Dita Febrianto menjelaskan bahwa setiap dokumen kepemilikan tanah tetap bisa diuji legalitasnya.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau cacat administrasi, pihak yang dirugikan berhak mengajukan pembatalan melalui jalur hukum.
“Prinsipnya, sertifikat dianggap sah selama belum ada keputusan yang mencabutnya. Namun, jika ada cacat hukum saat diterbitkan, pembatalan bisa dilakukan lewat pengadilan,” urai Dita saat memberi keterangan dalam perkara nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk.
Perkara ini mempertemukan Riva Yanuar selaku penggugat dengan Puspita sebagai tergugat. Pihak penggugat mengklaim hak atas lahan di wilayah Gotong Royong tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1930 dan surat penguasaan fisik (sporadik) tahun 2017.
Menanggapi klaim dokumen lawas, Dita menyebutkan bahwa hak atas tanah dari era sebelum kemerdekaan memang diakui negara. Meski demikian, pemilik wajib melakukan konversi hak sesuai dengan aturan agraria nasional yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat tiga mekanisme untuk membatalkan keputusan tata usaha negara seperti sertifikat, dicabut oleh pejabat penerbit, direvisi oleh lembaga atasan, atau dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Tak hanya soal sertifikat, ahli juga menyoroti aspek hukum hibah. Ia menekankan bahwa hibah adalah perjanjian sepihak yang harus memenuhi syarat formil, termasuk kehadiran minimal dua orang saksi agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Sidang sengketa lahan ini dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan. Agenda selanjutnya akan fokus pada pemeriksaan alat bukti dari kedua belah pihak untuk mendalami keabsahan dokumen masing-masing.















