• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, September 14, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

PN Gedong Tataan Bebaskan Bharomsyah, Hakim Sebut Unsur Pidana Tak Terpenuhi

AidilEditorAidil
29/04/2026
in Berita
A A
PN Gedong Tataan Bebaskan Bharomsyah, Hakim Sebut Unsur Pidana Tak Terpenuhi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan menjatuhkan vonis bebas kepada Bharomsyah, warga Desa Lumberejo, Kecamatan Negeri Katon, dalam perkara dugaan penebangan kayu jati, Rabu, 29 April 2026. | Ist

Clickinfo.co.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan menjatuhkan vonis bebas kepada Bharomsyah, warga Desa Lumberejo, Kecamatan Negeri Katon, dalam perkara dugaan penebangan kayu jati, Rabu, 29 April 2026.

Sidang putusan yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Provita Justisia. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai laporan yang diajukan pelapor, Sumarno, mengandung cacat hukum. Selain itu, keterangan saksi yang dihadirkan dinilai tidak akurat serta tidak saling bersesuaian.

ArtikelTerkait

Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

Pentas Kuda Lumping Berujung Duka, Dua Warga Tewas Tersetrum Listrik

“Unsur pidana tidak terpenuhi. Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” tegas Hakim Provita saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penebangan kayu jati di wilayah Dusun Sangu Banyu, Desa Lumberejo. Laporan tersebut sempat diproses oleh Polda Lampung hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut ke persidangan.

Usai sidang, pihak keluarga terdakwa menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Perwakilan keluarga, Yusuf, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dinilai adil.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Hakim Ketua yang telah memberikan keputusan yang benar dan adil kepada saudara kami,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh keluarga lainnya, Daeng Hartati, kepada tim kuasa hukum yang mendampingi selama proses persidangan, termasuk R. Andi Wijaya bersama tim dari Partners Law Firm.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan tersebut. Sementara itu, majelis hakim melalui putusannya menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana sehingga terdakwa dinyatakan bebas.

Tags: BharomsyahDesa LumberejoKayu JatiPN Gedong Tataan
Previous Post

Perluas Akses Kesehatan, Bupati Egi Jajaki Kerja Sama dengan RSUD BNH

Next Post

Dukung Penegakan Hukum, BEM FH UBL Soroti Kinerja Kejati Lampung

Related Posts

Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

13/09/2026
Pawang Kuda Lumping Tewas Tersetrum Saat Pentas HUT RI di Tanjung Bintang

Pentas Kuda Lumping Berujung Duka, Dua Warga Tewas Tersetrum Listrik

13/09/2026
Tak Cukup Alat Bukti, Polresta Bandar Lampung Hentikan Penyidikan Kasus Nuryadin

Tak Cukup Alat Bukti, Polresta Bandar Lampung Hentikan Penyidikan Kasus Nuryadin

11/09/2026
Demi Kesembuhan Malah Terbebani Biaya Jalan, Jamal Sentil Lambannya Layanan Kesehatan Lampung

Demi Kesembuhan Malah Terbebani Biaya Jalan, Jamal Sentil Lambannya Layanan Kesehatan Lampung

10/09/2026
Kawal Nasib Petani Tahura WAR, Ribuan Massa DRL Geruduk Kejati dan DPRD Lampung

Kawal Nasib Petani Tahura WAR, Ribuan Massa DRL Geruduk Kejati dan DPRD Lampung

10/09/2026
Pasar Rumah Subsidi Lampung Masih Besar, BRI Percepat KPR FLPP

Pasar Rumah Subsidi Lampung Masih Besar, BRI Percepat KPR FLPP

10/09/2026
Next Post
Dukung Penegakan Hukum, BEM FH UBL Soroti Kinerja Kejati Lampung

Dukung Penegakan Hukum, BEM FH UBL Soroti Kinerja Kejati Lampung

Wabup Irawan Topani Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Pulau Pisang, Tingkatkan Layanan Kesehatan

Wabup Irawan Topani Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Pulau Pisang, Tingkatkan Layanan Kesehatan

PAN Lampung Konsolidasi Besar, Pelantikan DPW hingga DPC Digelar di Novotel

PAN Lampung Konsolidasi Besar, Pelantikan DPW hingga DPC Digelar di Novotel

Program KDMP Tanggamus Disorot, Dugaan Penyimpangan dan Pelanggaran SOP Mengemuka

Program KDMP Tanggamus Disorot, Dugaan Penyimpangan dan Pelanggaran SOP Mengemuka

Jalur Rel Butuh Pemisah

Jalur Rel Butuh Pemisah

Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada
Opini

Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada

EditorIrzon
14/09/2026

Clickinfo.co.id - Ada pemandangan yang sulit diabaikan publik. Kejaksaan Agung menyita uang tunai lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.003.184.000.000, ditambah...

Read more
Hadapi Bonus Demografi, Gubernur Mirza Dorong Fatayat NU Perkuat Kaderisasi Perempuan

Hadapi Bonus Demografi, Gubernur Mirza Dorong Fatayat NU Perkuat Kaderisasi Perempuan

13/09/2026
Atasi Krisis Kekeringan di Bakauheni, Karang Taruna Lampung Pasok Bantuan Air Bersih

Atasi Krisis Kekeringan di Bakauheni, Karang Taruna Lampung Pasok Bantuan Air Bersih

13/09/2026
Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

13/09/2026
Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

13/09/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.