Clickinfo.co.id – Kasus dugaan bocornya data pribadi dokumen permohonan milik warga berinisial DR di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung terus bergulir.
Ditreskrimsus Polda Lampung dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Perkembangan penanganan hukum ini diungkapkan langsung oleh Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., di Bandar Lampung, Senin, 20 Juli 2026.
Seno Aji menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 15 Juli 2026 dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, penyelidik telah melakukan serangkaian tindakan taktis di lapangan.
“Penyelidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi, termasuk oknum dari pihak BPN Bandar Lampung dan seorang advokat. Polisi juga sudah melakukan analisis dokumen, cek TKP, hingga memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Seno Aji.
Aktivis hukum ini menambahkan, tim penyelidik yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Yustam Dwi Heno kini tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli hukum pidana sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus.
Pihak KAMPUD menyatakan mendukung penuh ketegasan Polda Lampung di bawah komando Kapolda Irjen Pol. Helfi Assegaf agar kasus ini bisa segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka demi kepastian hukum.
Peristiwa pelanggaran privasi bermula pada 27 Januari 2026 saat korban DR mengajukan berkas cek ploting untuk syarat penerbitan sertifikat tanah yang hilang. Diduga, dokumen tersebut dibocorkan oleh oknum petugas BPN berinisial A kepada pihak ketiga. Akibatnya, korban mendapat teror dan intervensi yang memicu tekanan psikis.
Sebelum melapor resmi ke Polda Lampung dengan nomor registrasi LP/B/103/II/2026/SPKT pada 5 Februari lalu, pihak korban sebenarnya telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Kepala BPN Bandar Lampung saat itu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M.
“Namun sangat disayangkan, pihak BPN Bandar Lampung sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk menjawab surat keberatan tersebut, hingga akhirnya kami memilih menempuh jalur pidana,” pungkas DR.















