Clickinfo.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung memusnahkan sebanyak 5.694 lembar blangko dan dokumen administrasi pernikahan yang mengalami kerusakan serta melewati masa berlaku (kedaluwarsa), Rabu, 4 November 2026.
Pemusnahan fisik dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor setempat guna menegakkan tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN) sekaligus menutup celah pemalsuan dokumen perdata perkawinan.
Agenda pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung Erwinto, disaksikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Ahmad Fikri Yulian, jajaran perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Bandar Lampung.
Erwinto menegaskan, blangko nikah berkategori dokumen negara yang kepemilikan dan peredarannya memiliki konsekuensi hukum langsung bagi masyarakat luas. Penarikan dan pemusnahan fisik berkas yang usang dinilai mutlak dilakukan demi menghindari risiko pemanfaatan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk sindikat nikah ilegal.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan blangko nikah yang rusak dan kedaluwarsa tidak disalahgunakan. Dokumen pernikahan menyangkut kepastian hukum masyarakat. Karena itu, tata kelolanya harus tertib dan akuntabel sejak penerimaan, penyimpanan, hingga tahap pemusnahan berkas yang sudah afkir,” ujar Erwinto.
Erwinto menginstruksikan seluruh Kepala KUA di wilayah Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan kecermatan dalam pencatatan persediaan dokumen nikah secara berkala. Ketelitian tata kelola logistik KUA diperlukan agar tidak timbul sengketa administrasi perkawinan di kemudian hari.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Bandar Lampung M. Riswan memerinci, dari total 5.694 lembar dokumen yang dihancurkan, rinciannya meliputi 1.966 buku nikah, 1.622 kutipan akta nikah, 1.618 lembar formulir daftar pemeriksaan nikah, serta 488 berkas duplikat kutipan akta nikah.
Seluruh dokumen yang dimusnahkan tercatat dalam inventaris BMN dengan nilai buku sebesar Rp5.466.740. Proses pemusnahan telah mengantongi persetujuan resmi melalui surat persetujuan Kanwil Kemenag Nomor B-1424/Kw.08/BA/10/2026 bertanggal 20 Oktober 2026.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bandar Lampung Rahmat Ibnu Wibowo menerangkan, setiap penghapusan persediaan BMN yang tidak bernilai ekonomis maupun tidak dapat digunakan kembali wajib mengikuti prosedur hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penerbitan surat persetujuan dan penandatanganan berita acara pemusnahan merupakan instrumen akuntabilitas agar status barang terhapus secara sah dalam neraca aset negara tanpa memicu persoalan administratif di masa mendatang,” pungkas Rahmat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Blangko dan Dokumen Nikah oleh para pihak terkait sebagai wujud pertanggungjawaban legalitas tata kelola aset kementerian.














