• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 17, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Menyoal Vonis Pemerasan RPTKA di Kemnaker

IrzonEditorIrzon
27/04/2026
in Opini
A A
Menyoal Vonis Pemerasan RPTKA di Kemnaker

Menyoal Vonis Pemerasan RPTKA di Kemnaker

Clickinfo.co.id – Sungguh ironis ketika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi tenaga kerja justru tercoreng oleh praktik korupsi yang sistematis. Kasus pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan kepercayaan publik.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 22 April 2026 terhadap delapan terdakwa menjadi penanda penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap agen pengurusan izin tenaga kerja asing dengan total nilai fantastis mencapai Rp130,51 miliar dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

ArtikelTerkait

Merawat Damai, Menjaga Aceh 

IKN Tak Disebut, Bukan Berarti Ditinggalkan

Skala dan durasi kejahatan ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukanlah tindakan individual, melainkan telah mengakar dalam sistem birokrasi yang seharusnya steril dari kepentingan pribadi.

Vonis yang dijatuhkan bervariasi antara 4 hingga 7,5 tahun penjara, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti.

Secara normatif, putusan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 12 huruf e dalam rezim Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.

Namun demikian, jika ditimbang dari besarnya kerugian dan dampak sistemik yang ditimbulkan muncul pertanyaan serius, apakah hukuman tersebut telah memenuhi rasa keadilan publik?

Dalam perspektif kriminologi dan hukum pidana, korupsi yang dilakukan oleh aparat negara memiliki tingkat kejahatan yang lebih tinggi (extraordinary crime) karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan pendekatan legal formal, tetapi juga harus mempertimbangkan efek jera (deterrence effect) dan pemulihan kepercayaan publik (restorative trust).

Ketika vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, publik berpotensi menafsirkan adanya ketidaktegasan dalam penegakan hukum.

Lebih jauh, praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini berimplikasi luas terhadap iklim investasi dan tata kelola ketenagakerjaan nasional.

Indonesia yang tengah berupaya menarik investasi asing justru dihadapkan pada kenyataan pahit, birokrasi yang rentan disusupi praktik rente.

Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai reputasi Indonesia di mata dunia internasional.

Dari sudut pandang administrasi publik, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya transparansi dalam layanan perizinan.

Reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan seolah kehilangan makna ketika praktik korupsi masih terjadi secara masif dan terorganisir.

Digitalisasi layanan perizinan yang seharusnya menjadi solusi pun tidak akan efektif tanpa integritas aparat yang menjalankannya.

Negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri.

Demi menjaga kewibawaan dan kehormatan pemerintah serta rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap bentuk penyimpangan harus ditindak tanpa kompromi.

Korupsi bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga tentang hilangnya kepercayaan dan kepercayaan adalah mata uang paling berharga dalam sebuah negara hukum.

Masyarakat menaruh harapan besar agar penegakan hukum tidak berhenti pada vonis semata, tetapi berlanjut pada perbaikan sistem yang mampu mencegah kejahatan serupa terulang kembali.

Sebab, keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum pelaku, melainkan juga memastikan bahwa ruang bagi kejahatan itu tidak lagi tersedia di masa depan.

 

Bandar Lampung, 27 April 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: Kasus Pemerasan KemnakerKementerian KetenagakerjaanVonis Korupsi RPTKA
Previous Post

Soroti Kemandirian Fiskal, Pemkab Tanggamus Targetkan Reformasi Pelayanan Publik

Next Post

Dr. Abadil Dilantik Jadi Kabid Pakis Sumsel, Siap Dorong Transformasi Pendidikan Islam

Related Posts

Merawat Damai, Menjaga Aceh 

Merawat Damai, Menjaga Aceh 

17/08/2026
IKN Tak Disebut, Bukan Berarti Ditinggalkan

IKN Tak Disebut, Bukan Berarti Ditinggalkan

16/08/2026
Ayat Suci Bukan Alat Promosi Miras

Ayat Suci Bukan Alat Promosi Miras

15/08/2026
Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Menjadi Bom Waktu Investasi

Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Menjadi Bom Waktu Investasi

14/08/2026
Anak Tuha Membara, Saat Negara Datang Terlambat

Anak Tuha Membara, Saat Negara Datang Terlambat

13/08/2026
Bank Tanah Jangan Setengah Hati, Rakyat Menunggu Manfaatnya

Bank Tanah Jangan Setengah Hati, Rakyat Menunggu Manfaatnya

12/08/2026
Next Post
Dr. Abadil Dilantik Jadi Kabid Pakis Sumsel, Siap Dorong Transformasi Pendidikan Islam

Dr. Abadil Dilantik Jadi Kabid Pakis Sumsel, Siap Dorong Transformasi Pendidikan Islam

Lapas Kotaagung Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Perkuat Komitmen Integritas dan Pelayanan

Lapas Kotaagung Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Perkuat Komitmen Integritas dan Pelayanan

TMMD ke-128 Kodim 0424/Tanggamus Bangun Sumur Bor, Atasi Krisis Air Bersih Warga Kalimiring

TMMD ke-128 Kodim 0424/Tanggamus Bangun Sumur Bor, Atasi Krisis Air Bersih Warga Kalimiring

Fakta di Balik Kasus Nenek Asnah, Ternyata Terkendala Aturan Ini

Fakta di Balik Kasus Nenek Asnah, Ternyata Terkendala Aturan Ini

Wisuda Perdana STIT Darul Ishlah, Pemprov Lampung Dorong Lulusan Jadi Agen Perubahan

Wisuda Perdana STIT Darul Ishlah, Pemprov Lampung Dorong Lulusan Jadi Agen Perubahan

Semangat Kemerdekaan dan Keberagaman Berpadu di Menara Siger
Lampung Selatan

Semangat Kemerdekaan dan Keberagaman Berpadu di Menara Siger

EditorClarissaand1 others
17/08/2026

Clickinfo.co.id – Semangat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lampung Selatan tidak berhenti setelah prosesi penurunan...

Read more
Wagub Jihan Ikuti Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Lampung

Wagub Jihan Ikuti Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Lampung

17/08/2026
Bupati Dedi Irawan Buka Surfing Series Challenge 2026 di Labuhan Jukung

Bupati Dedi Irawan Buka Surfing Series Challenge 2026 di Labuhan Jukung

17/08/2026
HUT ke-81 RI, Gubernur Mirza Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

HUT ke-81 RI, Gubernur Mirza Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

17/08/2026
HUT ke-81 RI, Bupati Dedi Irawan Ajak Warga Pesisir Barat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

HUT ke-81 RI, Bupati Dedi Irawan Ajak Warga Pesisir Barat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

17/08/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.