• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 15, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Provinsi Daerah Lampung Selatan

Fakta di Balik Kasus Nenek Asnah, Ternyata Terkendala Aturan Ini

ClarissaRomiEditorClarissaandRomi
27/04/2026
in Lampung Selatan
A A
Fakta di Balik Kasus Nenek Asnah, Ternyata Terkendala Aturan Ini

Infografis resmi Pemkab Lampung Selatan menjelaskan bahwa program bedah rumah (RTLH) tidak bisa diberikan sembarangan, melainkan harus memenuhi sejumlah syarat agar tepat sasaran. Dok: Ist

Clickinfo.co.id – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, yang sempat viral di media sosial karena dinilai luput dari perhatian pemerintah, akhirnya mendapat penjelasan resmi.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah tidak bisa diberikan begitu saja, karena memiliki aturan dan syarat yang harus dipenuhi.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Selatan, Aflah Efendi, mengatakan program RTLH dirancang agar bantuan tepat sasaran, sehingga tidak semua rumah bisa langsung diperbaiki melalui program tersebut.

ArtikelTerkait

Tinjau Fasilitas KDKMP di Natar, Pemerintah Perkuat Sinergi Pengelolaan Koperasi Desa

Murid Sekolah Pelosok Sragi Senang Uang Jajan Utuh Berkat Program Makan Bergizi

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Aflah menjelaskan, Nenek Asnah sebenarnya telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

Namun, rumah yang ditempatinya belum bisa masuk program RTLH karena berdiri di kawasan register hutan. Secara aturan, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana pemerintah.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi dengan bukti sah, rumah tidak layak huni dan sudah ditempati minimal satu tahun, serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan KK.

Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Penerima juga diharuskan memiliki swadaya, meskipun terbatas.

Di sisi lain, jumlah rumah tidak layak huni di Lampung Selatan masih cukup banyak, yakni sekitar 8.400 unit yang ditangani secara bertahap.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan mendapatkan alokasi 544 unit dari APBN melalui program BSPS, serta 123 unit dari APBD melalui program RULANI.

“Karena jumlahnya banyak, penanganan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran. Kami juga terus berupaya menambah kuota bantuan,” jelas Aflah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ia meminta masyarakat memanfaatkan Kominfo sebagai sumber informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Jika ragu, silakan konfirmasi. Jangan langsung menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dilakukan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.

Tags: Fakta Nenek AsnahRTLHTerkendala Aturan
Previous Post

TMMD ke-128 Kodim 0424/Tanggamus Bangun Sumur Bor, Atasi Krisis Air Bersih Warga Kalimiring

Next Post

Wisuda Perdana STIT Darul Ishlah, Pemprov Lampung Dorong Lulusan Jadi Agen Perubahan

Related Posts

Tinjau Fasilitas KDKMP di Natar, Pemerintah Perkuat Sinergi Pengelolaan Koperasi Desa

Tinjau Fasilitas KDKMP di Natar, Pemerintah Perkuat Sinergi Pengelolaan Koperasi Desa

15/10/2026
Murid Sekolah Pelosok Sragi Senang Uang Jajan Utuh Berkat Program Makan Bergizi

Murid Sekolah Pelosok Sragi Senang Uang Jajan Utuh Berkat Program Makan Bergizi

14/10/2026
Kejar Sisa Target Rp262 Miliar, Pemkab Lampung Selatan Perketat Penarikan Pajak Daerah

Kejar Sisa Target Rp262 Miliar, Pemkab Lampung Selatan Perketat Penarikan Pajak Daerah

13/10/2026
Anak Krakatau Masuk Level III Siaga, Pemkab Lampung Selatan Minta Warga Pesisir Tetap Tenang

Anak Krakatau Masuk Level III Siaga, Pemkab Lampung Selatan Minta Warga Pesisir Tetap Tenang

10/10/2026
Pemkab Lampung Selatan Tetapkan Lima Finalis Lomba Desa HELAU 2026

Pemkab Lampung Selatan Tetapkan Lima Finalis Lomba Desa HELAU 2026

09/10/2026
Bukan Masalah Anggaran, BKD Ungkap Penyebab Sebagian PPPK Paruh Waktu Belum Gajian

Bukan Masalah Anggaran, BKD Ungkap Penyebab Sebagian PPPK Paruh Waktu Belum Gajian

08/10/2026
Next Post
Wisuda Perdana STIT Darul Ishlah, Pemprov Lampung Dorong Lulusan Jadi Agen Perubahan

Wisuda Perdana STIT Darul Ishlah, Pemprov Lampung Dorong Lulusan Jadi Agen Perubahan

Seleksi Paskibraka 2026 Dimulai, Pemprov Lampung Cari Putra-Putri Terbaik

Seleksi Paskibraka 2026 Dimulai, Pemprov Lampung Cari Putra-Putri Terbaik

LKPJ 2025 Disampaikan di DPRD, Pemprov Lampung Fokus Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah

LKPJ 2025 Disampaikan di DPRD, Pemprov Lampung Fokus Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Pohon Tumbang

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Pohon Tumbang

Ari Susanti Ajak Jamaah dan Warga Belanja di Al Iman Mart Gedong Meneng

Ari Susanti Ajak Jamaah dan Warga Belanja di Al Iman Mart Gedong Meneng

Geruduk Kemendagri, Warga Sipil Tuntut Pembatalan Status ASN Eka Afriana dan Periksa Eva Dwiana
Berita

Geruduk Kemendagri, Warga Sipil Tuntut Pembatalan Status ASN Eka Afriana dan Periksa Eva Dwiana

EditorIrzon
15/10/2026

Clickinfo.co.id - Barisan massa Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) Bandar Lampung menggelar unjuk rasa jilid dua di depan Kantor Kementerian Dalam...

Read more
Tinjau Fasilitas KDKMP di Natar, Pemerintah Perkuat Sinergi Pengelolaan Koperasi Desa

Tinjau Fasilitas KDKMP di Natar, Pemerintah Perkuat Sinergi Pengelolaan Koperasi Desa

15/10/2026
Korupsi di Tengah Bencana, Pengkhianatan terhadap Amanah

Korupsi di Tengah Bencana, Pengkhianatan terhadap Amanah

15/10/2026
Peringati HUT ke-81 PMI, Pengurus Kota Metro Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik

Peringati HUT ke-81 PMI, Pengurus Kota Metro Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik

14/10/2026
Murid Sekolah Pelosok Sragi Senang Uang Jajan Utuh Berkat Program Makan Bergizi

Murid Sekolah Pelosok Sragi Senang Uang Jajan Utuh Berkat Program Makan Bergizi

14/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.