Clickinfo.co.id – Di era media sosial, informasi dapat menyebar jauh lebih cepat daripada proses verifikasi. Sayangnya, kecepatan itu tidak selalu diiringi dengan kebenaran. Belakangan ini, publik kembali dihadapkan pada beredarnya narasi viral di TikTok dan berbagai platform digital yang mengklaim bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memprediksi gempa megathrust akan terjadi pada tahun 2026.
Narasi tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi memicu kepanikan massal.
BMKG telah memberikan klarifikasi secara tegas bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Poster yang beredar menggunakan logo yang bukan logo resmi BMKG, sementara isi pesannya sama sekali tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Fakta ilmiah hingga saat ini pun masih sama yaitu belum ada teknologi di dunia yang mampu memprediksi secara tepat kapan, di mana, dan seberapa besar gempa bumi akan terjadi.
Perbedaan antara potensi dan prediksi menjadi hal yang sangat penting dipahami masyarakat. Indonesia memang berada di kawasan Cincin Api Pasifik (Ring of Fire) dan memiliki sejumlah zona megathrust aktif, termasuk di Selat Sunda dan Mentawai-Siberut. Itu merupakan fakta geologi yang telah lama diketahui para ilmuwan.
Namun, keberadaan zona megathrust bukan berarti seseorang dapat menentukan bahwa gempa pasti akan terjadi pada tahun tertentu, apalagi pada tanggal tertentu. Potensi adalah kemungkinan yang dapat terjadi dalam rentang waktu geologis, sedangkan prediksi adalah penentuan waktu secara spesifik. Sampai hari ini, ilmu pengetahuan belum mampu melakukan hal tersebut.
Ironisnya, sebagian konten di media sosial justru memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Judul sensasional, gambar zona merah, serta pencatutan logo lembaga negara sengaja digunakan untuk membangun kesan seolah-olah informasi tersebut resmi. Tujuannya sederhana yakni memperoleh perhatian, meningkatkan jumlah penonton, dan mendulang keuntungan dari algoritma media sosial.
Fenomena seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Ketika masyarakat dibuat panik oleh informasi palsu, dampaknya dapat meluas. Aktivitas ekonomi terganggu, kepercayaan terhadap lembaga negara menurun, bahkan masyarakat bisa kehilangan kemampuan membedakan informasi yang benar dan yang menyesatkan.
Dalam perspektif hukum, penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan publik juga bukan tanpa konsekuensi. Indonesia telah memiliki berbagai ketentuan hukum yang mengatur penyebaran berita palsu melalui media elektronik maupun media lainnya. Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, tetapi hak tersebut bukanlah kebebasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan masyarakat.
Yang jauh lebih penting daripada memperdebatkan kapan gempa akan terjadi adalah membangun budaya kesiapsiagaan. Masyarakat seharusnya mulai membiasakan memiliki tas siaga bencana yang berisi dokumen penting, obat-obatan, senter, powerbank, air minum, makanan darurat, peluit, masker, dan uang tunai secukupnya. Di dalam rumah, lemari tinggi perlu dipasang pengaman, benda berat tidak diletakkan di tempat yang berisiko jatuh, serta seluruh anggota keluarga memahami jalur evakuasi dan titik kumpul apabila terjadi gempa.
Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, termasuk Bandar Lampung dan daerah lain yang berdekatan dengan pantai, pemahaman terhadap jalur evakuasi tsunami menjadi bagian penting dari mitigasi bencana. Kesiapsiagaan bukan berarti hidup dalam ketakutan, melainkan membangun kemampuan untuk menghadapi kemungkinan terburuk dengan tenang dan terukur.
Literasi digital juga harus menjadi bagian dari mitigasi bencana. Setiap informasi yang diterima sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi BMKG. Jangan mudah mempercayai video pendek yang menggunakan logo lembaga pemerintah tanpa melakukan pengecekan. Sikap sederhana untuk berhenti sejenak sebelum membagikan informasi sering kali menjadi benteng pertama dalam memutus rantai penyebaran hoaks.
Pemerintah pun memiliki tanggung jawab besar untuk terus memperkuat edukasi publik mengenai mitigasi bencana sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran disinformasi di ruang digital. Penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan konsisten agar memberikan efek jera sekaligus menjaga ruang digital tetap sehat.
Bangsa ini tidak membutuhkan ramalan-ramalan yang menyesatkan. Yang dibutuhkan adalah masyarakat yang cerdas, tenang, kritis, dan siap menghadapi bencana berdasarkan ilmu pengetahuan, bukan berdasarkan ketakutan yang sengaja diperdagangkan demi popularitas.
Bandar Lampung, 22 Juli 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung













