Clickinfo.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan dokumen perpajakan ini menyasar seluruh pemerintah pekon (desa) se-Kecamatan Pesisir Utara.
Agenda penyerahan sekaligus pembukaan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, S.H., di Aula Kantor Kecamatan Pesisir Utara pada Jumat, 5 Juni 2026.
Turut mendampingi wakil bupati, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pesisir Barat Hendri Dunan, S.E., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Rochmad, S.Sos., M.M., Camat Pesisir Utara Tri Heri Purwanto, S.H., serta perwakilan Samsat dan para peratin (kepala desa) setempat.
Dalam arahannya, Irawan Topani memberikan apresiasi kepada jajaran Bappenda dan perangkat pekon yang telah merampungkan penyusunan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) 2026 tepat waktu. Sektor PBB-P2 dinilai menjadi salah satu fondasi penting penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Realisasi pajak ini sangat krusial karena hasilnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk stimulus pembangunan infrastruktur dan peningkatan mutu pelayanan publik,” ujar Irawan.
Wabup menegaskan agar proses distribusi lembar SPPT kepada wajib pajak di tingkat bawah dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat. Ia meminta para peratin dan jajarannya aktif mengedukasi warga agar melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, sekaligus rutin memutakhirkan data objek pajak.
Secara khusus, Irawan juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat untuk menjadi pelopor dalam kedisiplinan membayar pajak. Kepatuhan para pegawai pemerintahan diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat luas.
Pemkab Pesisir Barat optimistis target penerimaan pajak daerah pada tahun ini dapat tercapai secara maksimal. Syarat utamanya adalah terbangunnya sinergi yang jujur, transparan, dan akuntabel antara pemerintah pekon, pelaku usaha, dan kesadaran wajib pajak.
“Pajak bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan bentuk investasi kolektif demi mendorong kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Para Saibatin dan Ulama,” pungkasnya.
















