Clickinfo.co.id — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan bahwa Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terbukti melakukan maladministrasi dalam proses pencatatan blokir sertifikat hak milik (SHM) dan SHGB.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan prosedur dalam pencatatan blokir terhadap 21 SHM dan SHGB atas nama DMP. Pencatatan blokir dilakukan berdasarkan pengajuan dari aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan surat resmi bernomor T/070/LM.29.09/IV/2026 tertanggal Selasa, 22 April 2026, yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD).
Selain itu, Ombudsman juga menemukan praktik maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan keberatan atas permohonan penghapusan blokir terhadap 26 SHM dan SHGB yang diajukan oleh DPP KAMPUD pada 3 Maret 2025.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang juga bertindak sebagai penerima kuasa dari pemilik sertifikat, berharap temuan ini menjadi momentum evaluasi bagi Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan dinyatakannya oleh Ombudsman RI bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melakukan praktik maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pencatatan blokir 21 SHM milik principal, serta penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan, maka diharapkan ke depan pelayanan publik dapat dikelola secara transparan, cepat, efektif, dan berkeadilan,” ujarnya, Minggu, 26 April 2026.
Seno Aji juga menilai praktik tersebut telah menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, bagi pemilik 26 SHM dan SHGB yang terdampak.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan hak keperdataan masyarakat harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Sebelumnya, DPP KAMPUD melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman Lampung pada Selasa, 24 Juni 2025. Laporan itu berkaitan dengan pencatatan blokir terhadap 26 bidang tanah atas nama DMP yang dinilai tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Akibat blokir tersebut, pemilik sertifikat tidak dapat mengakses layanan pertanahan dalam bentuk apa pun, yang dinilai merugikan secara materiil maupun immateriil.









