• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, November 1, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pasca Sita Eksekusi, Tim Hukum Nuryadin Beberkan Rincian Kewajiban Darussalam dan Saleh

IrzonEditorIrzon
16/04/2026
in Berita
A A
Pasca Sita Eksekusi, Tim Hukum Nuryadin Beberkan Rincian Kewajiban Darussalam dan Saleh

Tim hukum Nuryadin paparkan rincian ganti rugi Rp1,3 miliar yang wajib dibayar Darussalam dan Saleh pasca sita eksekusi di Bandar Lampung.

Clickinfo.co.id – Pasca pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas IA pada Rabu, 15 April 2026, tim hukum Nuryadin menegaskan adanya kewajiban materiil yang harus dipenuhi oleh pihak termohon.

Berdasarkan putusan hukum, Darussalam dan Saleh diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp1.385.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) secara tanggung renteng.

Sita eksekusi tersebut dilakukan di dua lokasi strategis di Kota Bandar Lampung, yakni kawasan Gotong Royong dan Jalan Pulau Batam, Way Halim.

ArtikelTerkait

Rekening Diblokir Kejaksaan, FORSAL dan For-WIN Desak Penyelamatan Nasib Petani PT PSMI

HUT ke-2 Taring: Dua Tahun Berkarya, Satu Tekad Menjaga Pers Bermartabat

Tim hukum Nuryadin yang terdiri dari Mik Hersen, S.H., M.H., Angga Wijaya, S.H., M.H., dan Irfan Balga, S.H., menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari kerugian pokok dan bunga yang telah ditetapkan dalam amar putusan.

“Berdasarkan penetapan sita eksekusi dari pengadilan, total kerugian materiil yang wajib dibayar oleh Darussalam dan Saleh secara tanggung renteng kepada klien kami adalah sebesar Rp1,385 miliar,” ujar Mik Hersen melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 16 April 2026.

Angga Wijaya memaparkan secara rinci asal-muasal angka tersebut.

Menurutnya, nilai itu merupakan buah dari pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Rinciannya terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1.025.000.000 ditambah bunga 6% per tahun dari pokok hutang sebesar Rp500.000.000 yang telah berjalan selama 12 tahun, yakni senilai Rp360.000.000.

“Jika dirinci sesuai putusan MA, ada nilai kerugian Rp1,025 miliar dan bunga akumulasi selama 12 tahun sebesar Rp360 juta. Dalam putusan itu ditegaskan harus dibayar secara tanggung renteng oleh Darussalam dan Saleh kepada klien kami, Nuryadin,” jelas Angga.

Senada dengan rekan-rekannya, Irfan Balga menegaskan bahwa dasar hukum tindakan ini adalah Putusan Kasasi MA Nomor 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Semua nilai tersebut berdasarkan putusan MA yang telah memenangkan klien kami. Kami meminta semua pihak untuk patuh dan menghormati putusan hukum ini sebagai warga negara yang baik dan beradab di negara hukum,” pungkas Irfan.

Tags: DarussalamNuryadinPN Tanjung KarangSalehSita Eksekusi
Previous Post

Siapkan Generasi Unggul, SPMB SMA YP Unila Jalur Afirmasi dan Reguler Resmi Dibuka

Next Post

Jelang Kick Off Liga 4 Nasional, Ketua Sikambara Junaedi Jagokan TS Saburai Promosi

Related Posts

Rekening Diblokir Kejaksaan, FORSAL dan For-WIN Desak Penyelamatan Nasib Petani PT PSMI

Rekening Diblokir Kejaksaan, FORSAL dan For-WIN Desak Penyelamatan Nasib Petani PT PSMI

31/10/2026
HUT ke-2 Taring: Dua Tahun Berkarya, Satu Tekad Menjaga Pers Bermartabat

HUT ke-2 Taring: Dua Tahun Berkarya, Satu Tekad Menjaga Pers Bermartabat

30/10/2026
Peduli Mutu Belajar Siswa, BRI Tulang Bawang dan YBM Salurkan Bantuan Pendidikan

Peduli Mutu Belajar Siswa, BRI Tulang Bawang dan YBM Salurkan Bantuan Pendidikan

30/10/2026
Cegah Banjir Limpasan, Forum Media Desak Transparansi Tata Ruang Gunung Kucing

Cegah Banjir Limpasan, Forum Media Desak Transparansi Tata Ruang Gunung Kucing

29/10/2026
Kesempatan Kerja Masih Terbatas, Lubi.co Cafe Buka Ruang bagi Pemuda Disabilitas

Kesempatan Kerja Masih Terbatas, Lubi.co Cafe Buka Ruang bagi Pemuda Disabilitas

28/10/2026
Pangkas Biaya Kemas UMKM, Grosir Tali Rafia di Bandar Lampung Dijual Mulai Rp135 Ribu

Pangkas Biaya Kemas UMKM, Grosir Tali Rafia di Bandar Lampung Dijual Mulai Rp135 Ribu

28/10/2026
Next Post
Jelang Kick Off Liga 4 Nasional, Ketua Sikambara Junaedi Jagokan TS Saburai Promosi

Jelang Kick Off Liga 4 Nasional, Ketua Sikambara Junaedi Jagokan TS Saburai Promosi

Polsek Talang Kelapa Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Aerox

Polsek Talang Kelapa Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Aerox

LP2M UIN RIL Dorong Komersialisasi Hasil Riset Dosen dan Tendik Lewat Workshop Litapdimas

LP2M UIN RIL Dorong Komersialisasi Hasil Riset Dosen dan Tendik Lewat Workshop Litapdimas

Gubernur Lampung Terima Penghargaan di Senayan, Dedikasi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Gubernur Lampung Terima Penghargaan di Senayan, Dedikasi untuk Ketahanan Pangan Nasional

“Jangan Mau Diatur Investor!” KNPI Tekan Pemkot Tutup Viper Cafe, Bar & Resto

“Jangan Mau Diatur Investor!” KNPI Tekan Pemkot Tutup Viper Cafe, Bar & Resto

Rekening Diblokir Kejaksaan, FORSAL dan For-WIN Desak Penyelamatan Nasib Petani PT PSMI
Berita

Rekening Diblokir Kejaksaan, FORSAL dan For-WIN Desak Penyelamatan Nasib Petani PT PSMI

EditorIrzon
31/10/2026

Clickinfo.co.id - Pemblokiran rekening operasional PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Agung memicu kecemasan...

Read more
GEMARI Dorong Generasi Muda Lampung Siap Jadi Pemimpin melalui Workshop Leadership

GEMARI Dorong Generasi Muda Lampung Siap Jadi Pemimpin melalui Workshop Leadership

31/10/2026
Lanal Lampung Turun ke Pesisir Kota Agung, Bagikan 50 Jaket Pelampung dan Gelar Aksi Bersih Pantai

Lanal Lampung Turun ke Pesisir Kota Agung, Bagikan 50 Jaket Pelampung dan Gelar Aksi Bersih Pantai

31/10/2026
Grand Opening WarMindo Bang Al-Fath, Ada Wi-Fi, Ruang Meeting, dan Diskon 10 Persen

Grand Opening WarMindo Bang Al-Fath, Ada Wi-Fi, Ruang Meeting, dan Diskon 10 Persen

31/10/2026
Polemik TKD, Rakyat Tidak Boleh Menjadi Korban

Polemik TKD, Rakyat Tidak Boleh Menjadi Korban

31/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.