Clickinfo.co.id — Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan atau audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari hingga Agustus 2025. Dalam surat edaran dijelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat (2) huruf (d), yang menyebutkan bahwa guru penerima honor dari Dana BOS harus belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah praktik pendanaan ganda atau double funding. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan yang bersumber dari Dana BOS. Dengan demikian, anggaran BOS dapat dialokasikan secara lebih optimal untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan periode Januari–Agustus 2025 menyatakan bahwa pembayaran honor BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi menjadi temuan pemeriksaan. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, menjelaskan bahwa guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima honor dari Dana BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana itu ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan, untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara. Proses pengembalian dapat dilakukan secara bertahap.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan.
Adapun yang wajib melakukan pengembalian adalah guru honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat. Sementara guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian karena hanya menerima satu sumber penghasilan, yakni dari Dana BOSP.
Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat menerima honor melalui Dana BOS harus berstatus non-ASN, terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, serta belum menerima tunjangan sertifikasi. Dinas Pendidikan juga menyebutkan bahwa kasus serupa terjadi di sejumlah daerah lain karena kebijakan ini merupakan amanat regulasi pemerintah pusat.
Bagi guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat Lampung Selatan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.















