• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Maret 2, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Lampung
    • DPRD Kota
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Lampung
    • DPRD Kota
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Provinsi Daerah Lampung Selatan

Dana BOS Tak Boleh untuk Guru Penerima Sertifikasi, Ini Aturan Lengkapnya

Clarissa Editor Clarissa
02/03/2026
in Lampung Selatan
A A
Dana BOS Tak Boleh untuk Guru Penerima Sertifikasi, Ini Aturan Lengkapnya

Kebijakan baru di Lampung Selatan menegaskan larangan pendanaan ganda bagi guru honorer bersertifikasi. Honor BOS yang terlanjur diterima wajib dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan. Foto: Ist

Clickinfo.co.id — Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan atau audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari hingga Agustus 2025. Dalam surat edaran dijelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat (2) huruf (d), yang menyebutkan bahwa guru penerima honor dari Dana BOS harus belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah praktik pendanaan ganda atau double funding. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan yang bersumber dari Dana BOS. Dengan demikian, anggaran BOS dapat dialokasikan secara lebih optimal untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya.

ArtikelTerkait

Realisasi Investasi Lamsel Tertinggi di Tingkat Kabupaten se-Lampung

Bupati Lampung Selatan Paparkan Strategi Desa Wisata di Rakernas APUDSI

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan periode Januari–Agustus 2025 menyatakan bahwa pembayaran honor BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi menjadi temuan pemeriksaan. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, menjelaskan bahwa guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima honor dari Dana BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana itu ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan, untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara. Proses pengembalian dapat dilakukan secara bertahap.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan.

Adapun yang wajib melakukan pengembalian adalah guru honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat. Sementara guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian karena hanya menerima satu sumber penghasilan, yakni dari Dana BOSP.

Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat menerima honor melalui Dana BOS harus berstatus non-ASN, terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, serta belum menerima tunjangan sertifikasi. Dinas Pendidikan juga menyebutkan bahwa kasus serupa terjadi di sejumlah daerah lain karena kebijakan ini merupakan amanat regulasi pemerintah pusat.

Bagi guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat Lampung Selatan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.

Tags: Dana BOSGuru Penerima SertifikasiTunjangan Profesi Guru
Previous Post

Harapan Suhono Miliki Rumah Layak Terwujud Lewat Program RTLH TMMD

Next Post

Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI 2026

Related Posts

Realisasi Investasi Lamsel Tertinggi di Tingkat Kabupaten se-Lampung

Realisasi Investasi Lamsel Tertinggi di Tingkat Kabupaten se-Lampung

23/02/2026
Bupati Lampung Selatan Paparkan Strategi Desa Wisata di Rakernas APUDSI

Bupati Lampung Selatan Paparkan Strategi Desa Wisata di Rakernas APUDSI

14/02/2026
Prestasi Pelayanan Publik, Lampung Selatan Raih Nilai Tinggi Ombudsman RI

Prestasi Pelayanan Publik, Lampung Selatan Raih Nilai Tinggi Ombudsman RI

09/02/2026
Enam Perangkat Daerah Mulai Berproses, Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Segera Cair

Enam Perangkat Daerah Mulai Berproses, Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Segera Cair

05/02/2026
Lantik Pejabat di Pasar, Bupati Egi Pratama: Jangan Merasa Pejabat Lalu Lupa Daratan

Lantik Pejabat di Pasar, Bupati Egi Pratama: Jangan Merasa Pejabat Lalu Lupa Daratan

04/02/2026
Lampung Selatan Raih Penghargaan I-SIM 2025, Tembus 12 Besar Nasional SDGs

Lampung Selatan Raih Penghargaan I-SIM 2025, Tembus 12 Besar Nasional SDGs

27/01/2026
Next Post
Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI 2026

Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI 2026

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Sambut Baik Pemaparan Pembangunan Lampung Barat

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Sambut Baik Pemaparan Pembangunan Lampung Barat

Training of Referee Pengprov ORADO Lampung Sukses, Vicky & Suarlis Juara Mini Turnamen

Training of Referee Pengprov ORADO Lampung Sukses, Vicky & Suarlis Juara Mini Turnamen

Pemprov Lampung Perkuat Fondasi Pembangunan di Tahun Pertama Kepemimpinan Mirza–Jihan

Pemprov Lampung Perkuat Fondasi Pembangunan di Tahun Pertama Kepemimpinan Mirza–Jihan

Pemprov Lampung Perkuat Fondasi Pembangunan di Tahun Pertama Kepemimpinan Mirza–Jihan
Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Fondasi Pembangunan di Tahun Pertama Kepemimpinan Mirza–Jihan

Editor Aidil
02/03/2026

Clickinfo.co.id — Rahmat Mirzani Djausal memaparkan berbagai langkah strategis yang diambil Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjawab tantangan pembangunan di Bumi...

Read more
Training of Referee Pengprov ORADO Lampung Sukses, Vicky & Suarlis Juara Mini Turnamen

Training of Referee Pengprov ORADO Lampung Sukses, Vicky & Suarlis Juara Mini Turnamen

02/03/2026
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Sambut Baik Pemaparan Pembangunan Lampung Barat

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Sambut Baik Pemaparan Pembangunan Lampung Barat

02/03/2026
Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI 2026

Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI 2026

02/03/2026
Dana BOS Tak Boleh untuk Guru Penerima Sertifikasi, Ini Aturan Lengkapnya

Dana BOS Tak Boleh untuk Guru Penerima Sertifikasi, Ini Aturan Lengkapnya

02/03/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Lampung
    • DPRD Kota
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.