• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 14, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Provinsi Daerah Lampung Selatan

Dana BOS Tak Boleh untuk Guru Penerima Sertifikasi, Ini Aturan Lengkapnya

Clarissa Editor Clarissa
02/03/2026
in Lampung Selatan
A A
Dana BOS Tak Boleh untuk Guru Penerima Sertifikasi, Ini Aturan Lengkapnya

Kebijakan baru di Lampung Selatan menegaskan larangan pendanaan ganda bagi guru honorer bersertifikasi. Honor BOS yang terlanjur diterima wajib dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan. Foto: Ist

Clickinfo.co.id — Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan atau audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari hingga Agustus 2025. Dalam surat edaran dijelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat (2) huruf (d), yang menyebutkan bahwa guru penerima honor dari Dana BOS harus belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah praktik pendanaan ganda atau double funding. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan yang bersumber dari Dana BOS. Dengan demikian, anggaran BOS dapat dialokasikan secara lebih optimal untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya.

ArtikelTerkait

Pemkab Lampung Selatan Mulai Salurkan THR Aparatur, Total Rp35,6 Miliar

Jamintel Kejagung Safari Ramadan di Lampung Selatan, Dorong Pengawasan Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan periode Januari–Agustus 2025 menyatakan bahwa pembayaran honor BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi menjadi temuan pemeriksaan. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, menjelaskan bahwa guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima honor dari Dana BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana itu ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan, untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara. Proses pengembalian dapat dilakukan secara bertahap.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan.

Adapun yang wajib melakukan pengembalian adalah guru honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat. Sementara guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian karena hanya menerima satu sumber penghasilan, yakni dari Dana BOSP.

Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat menerima honor melalui Dana BOS harus berstatus non-ASN, terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, serta belum menerima tunjangan sertifikasi. Dinas Pendidikan juga menyebutkan bahwa kasus serupa terjadi di sejumlah daerah lain karena kebijakan ini merupakan amanat regulasi pemerintah pusat.

Bagi guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat Lampung Selatan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.

Editor & Penulis

Clarissa

See author's posts

Tags: Dana BOSGuru Penerima SertifikasiTunjangan Profesi Guru
Previous Post

Harapan Suhono Miliki Rumah Layak Terwujud Lewat Program RTLH TMMD

Next Post

Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI 2026

Related Posts

Pemkab Lampung Selatan Mulai Salurkan THR Aparatur, Total Rp35,6 Miliar

Pemkab Lampung Selatan Mulai Salurkan THR Aparatur, Total Rp35,6 Miliar

13/03/2026
Jamintel Kejagung Safari Ramadan di Lampung Selatan, Dorong Pengawasan Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

Jamintel Kejagung Safari Ramadan di Lampung Selatan, Dorong Pengawasan Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

13/03/2026
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemkab Lamsel Perketat Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan ASN

Jelang Idulfitri 1447 H, Pemkab Lamsel Perketat Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan ASN

12/03/2026
Hendry Kurniawan: PWI Lampung Tak Hanya Beritakan Fakta, Tapi Juga Hadirkan Kepedulian Nyata

Hendry Kurniawan: PWI Lampung Tak Hanya Beritakan Fakta, Tapi Juga Hadirkan Kepedulian Nyata

12/03/2026
Bunda PAUD Lampung Selatan Dorong TK Naik Kelas, TK IT Al-Mumtaza Jadi Contoh

Bunda PAUD Lampung Selatan Dorong TK Naik Kelas, TK IT Al-Mumtaza Jadi Contoh

11/03/2026
Pemkab Lampung Selatan Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Waygalih

Pemkab Lampung Selatan Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Waygalih

09/03/2026
Next Post
Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI 2026

Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI 2026

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Sambut Baik Pemaparan Pembangunan Lampung Barat

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Sambut Baik Pemaparan Pembangunan Lampung Barat

Training of Referee Pengprov ORADO Lampung Sukses, Vicky & Suarlis Juara Mini Turnamen

Training of Referee Pengprov ORADO Lampung Sukses, Vicky & Suarlis Juara Mini Turnamen

Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolda Sumsel Tegaskan Sumsel Siap Jadi Wilayah Aman Lebaran

Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolda Sumsel Tegaskan Sumsel Siap Jadi Wilayah Aman Lebaran

Manajemen Chandra Department Store Diminta Klarifikasi di Forum DPRD Bandar Lampung

Manajemen Chandra Department Store Diminta Klarifikasi di Forum DPRD Bandar Lampung

Dugaan Pemblokiran Kontak Jurnalis Picu Polemik LHKPN Kajari Karo
Berita

Dugaan Pemblokiran Kontak Jurnalis Picu Polemik LHKPN Kajari Karo

Editor Aidil
14/03/2026

Clickinfo.co.id – Polemik terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk, menjadi perbincangan...

Read more
Pemerintah Kucurkan Rp 839 Miliar untuk Way Kambas, Gubernur Lampung Dukung Penanganan Konflik Manusia dan Gajah

Pemerintah Kucurkan Rp 839 Miliar untuk Way Kambas, Gubernur Lampung Dukung Penanganan Konflik Manusia dan Gajah

14/03/2026
Jalur Vital Karangsari-Fajar Baru Terancam Putus, Warga Desak Perbaikan Jembatan Pendem

Jalur Vital Karangsari-Fajar Baru Terancam Putus, Warga Desak Perbaikan Jembatan Pendem

14/03/2026
Korupsi, Penyakit Sosial Penghambat Kemajuan Bangsa 

Korupsi, Penyakit Sosial Penghambat Kemajuan Bangsa 

14/03/2026
IKBL Bank Lampung Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah

IKBL Bank Lampung Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah

14/03/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.