Clickinfo.co.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi PT LEB yang digelar Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan intervensi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penanganan bagi hasil Participating Interest (PI) 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES). Dugaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam konstruksi dakwaan terhadap para terdakwa.
Melalui keterangan pers pada Rabu, 18 Februari 2026, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyampaikan bahwa dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) Lampung yang mensinyalir adanya intervensi Arinal Djunaidi harus dibuktikan secara terang di persidangan.
Menurutnya, pembuktian tersebut penting agar majelis hakim dapat mengamati langsung dan menilai kebenaran dakwaan, termasuk melalui alat bukti berupa pengamatan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kita mendukung JPU Kejati Lampung untuk membuktikan dugaan keterlibatan mantan Gubernur Lampung tersebut. Harapannya, dalam putusan sela maupun putusan akhir, majelis hakim dapat memberikan rekomendasi penetapan tersangka lain dan/atau memerintahkan penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan,” ujar Seno Aji.
Ia juga menyinggung langkah penyidik Kejati Lampung yang sebelumnya melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan mengamankan sejumlah aset dengan nilai total sekitar Rp38,5 miliar.
Seno menilai hal tersebut perlu dicermati secara komprehensif oleh majelis hakim, meskipun informasi yang beredar menyebutkan bahwa hasil penyitaan tersebut tidak seluruhnya tertuang dalam surat dakwaan JPU.
“Jika dalam persidangan ditemukan fakta yang lebih luas dari surat dakwaan, maka penyidikan baru sangat diperlukan untuk melengkapi kebenaran materiil,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, persidangan bertujuan mencari kebenaran materiil. Fakta-fakta yang terungkap melalui keterangan saksi, ahli, terdakwa, maupun pengamatan hakim dapat menjadi dasar untuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau tindak pidana lain.
Karena itu, DPP KAMPUD meminta agar majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) berani merekomendasikan kepada JPU untuk menindaklanjuti fakta persidangan dengan memerintahkan penyidik melakukan penyidikan terhadap pihak lain jika ditemukan bukti yang cukup.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Budi Nugraha, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran Arinal dalam perkara tersebut.
“Kita lakukan pendalaman terlebih dahulu. InsyaAllah semua proses berjalan,” ujar Budi saat ditemui di ruangannya, Senin, 9 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa Kejati Lampung berkomitmen bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara tersebut tanpa melihat jabatan atau posisi seseorang.
“Kita tidak berbicara jabatan. Kalau memang dia salah, maka akan kami kenakan hukuman,” tegasnya.
Meski demikian, Budi belum dapat memastikan kemungkinan penetapan status hukum Arinal sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa pembuktian di persidangan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Pendalaman fakta dan pembuktian di persidangan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.











