Clickinfo.co.id – Pematangan lahan melalui pengerukan dan penimbunan tanah (cut and fill) di kawasan Bukit Gunung Kucing, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura menuai sorotan pemerhati publik.
Pemerintah Kota Bandar Lampung didesak membuka dokumen perizinan serta hasil kajian teknis guna memastikan keamanan permukiman warga sekitar dari ancaman bencana longsor maupun banjir limpasan.
Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF) Indra Segalo Galo mengkritisi klaim pihak pengelola proyek yang menyatakan telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Menurutnya, klaim sepihak di atas kertas wajib dibuktikan melalui verifikasi lapangan yang transparan kepada warga.
“Kalau benar seluruh izin sudah lengkap, silakan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Yang harus dipastikan bukan hanya kelengkapan berkas, melainkan keamanan kontur tanah, kesesuaian tata ruang, serta perlindungan warga sekitar dari potensi bencana,” ujar Indra di Bandar Lampung, Kamis, 29 Oktober 2026.
Indra memaparkan, perombakan bentang alam perbukitan secara masif berisiko mengganggu kestabilan lereng dan mengubah arah jalur air alami. Tanpa penyediaan sistem drainase yang terukur, pengerukan bukit berpotensi memicu erosi hebat, sedimentasi saluran kota, hingga bahaya tanah bergerak saat curah hujan tinggi mengguyur kawasan Langkapura.
Guna mencegah persoalan di kemudian hari, IMF mendorong empat instansi teknis terkait segera memberi klarifikasi terbuka:
1. Dinas Lingkungan Hidup diminta membeberkan jenis dokumen lingkungan yang dipegang pengembang, baik berupa UKL-UPL maupun AMDAL, serta kejelasan skema pengawasan limpasan air.
2. Dinas Pekerjaan Umum dituntut memaparkan hasil kajian teknis kestabilan lereng, penataan trap tanah, dan kekuatan konstruksi dinding penahan.
3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diminta menguji legalitas tata letak rencana pembangunan sesuai daya dukung lahan.
4. Pemerintah Kota Bandar Lampung wajib menegaskan status kawasan Bukit Gunung Kucing dalam peta zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama menyangkut fungsi tangkapan air.
Pemeriksaan dokumen dan pengecekan fisik di lapangan dipandang mendesak agar kekhawatiran warga terjawab tuntas dengan data valid. Langkah pencegahan dini harus diutamakan pemerintah daerah sebelum terjadi kerusakan ekologis yang merugikan masyarakat sekitar kaki perbukitan.















