Clickinfo.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah KH Ahmad HanafiahRumah Sakit Umum Daerah KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur, Eva Susanti, kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pemanggilan berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi 13 paket pengadaan peranti kedokteran serta unit genset bernilai puluhan miliar rupiah tahun anggaran 2026.
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji menyayangkan ketidakhadiran pimpinan rumah sakit pelat merah pada jadwal pemeriksaan penyidik, Kamis (22/10/2026). Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eva diminta menghormati proses hukum serta memberikan keterangan faktual di hadapan jaksa.
“Kita meminta Ibu Eva Susanti selaku Plt Direktur untuk kooperatif hadir memenuhi jadwal undangan pemeriksaan oleh tim Kejati Lampung terkait dugaan tipikor 13 proyek pengadaan alat kedokteran dan satu paket proyek pengadaan electric generating set bernilai puluhan miliar rupiah, guna memberikan keterangan yang sesuai fakta,” ujar Seno, Rabu, 28 Oktober 2026.
Seno menilai mangkirnya pejabat publik dari agenda klarifikasi aparat penegak hukum menguatkan indikasi kejanggalan dalam tata kelola anggaran rumah sakit. Praktisi hukum berlatar advokat mengimbau pihak terlapor menunjukkan keteladanan dengan bersedia diperiksa tanpa berbelit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan jaksa penyidik telah mengagendakan klarifikasi terhadap Eva Susanti pada Kamis (22/10/2026). Kendati surat resmi telah dilayangkan, saksi belum menampakkan diri di ruang pemeriksaan Adhyaksa.
“Untuk jadwal pemanggilan telah diagendakan, tetapi sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir,” kata Ricky saat memberi keterangan kepada awak media.
Secara terpisah, Eva Susanti membantah kabar sengaja menghindar dari proses klarifikasi kejaksaan. Pihaknya berdalih ketidakhadiran murni lantaran terbentur agenda perjalanan dinas ke luar daerah Lampung yang tidak bisa diwakilkan.
“Benar ada pemanggilan, tetapi saya tidak hadir karena sedang dinas di luar Lampung,” jelas Eva memberikan klarifikasi singkat.
Kasus bermula dari laporan aduan DPP KAMPUD ke Kejati Lampung dan BPK RI Perwakilan Lampung pada Kamis (10/9/2026). Dokumen aduan membeberkan dugaan rekayasa penunjukan rekanan penyedia serta penggelembungan harga pagu demi meraup aliran dana pengembalian (cashback).
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menyambut positif laporan masyarakat dan memasukkan rincian belanja medis rumah sakit daerah Sukadana ke materi audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2026.
“Informasi yang telah diberikan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur tahun anggaran 2026 kami jadikan bahan pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2026, terima kasih atas laporannya Pak Seno,” ucap Nugroho.
Daftar pengadaan beranggaran jumbo mencakup 14 paket pekerjaan. Di antaranya belanja alat endoscopy senilai Rp2,5 miliar, hysteroscopy set operatif Rp2,3 miliar, electric generating set Rp2,4 miliar, mesin anestesi Rp1,5 miliar, serta lampu operasi Rp1,2 miliar.















