• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 27, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Pengakuan Bersalah Bukan Jalan Pintas

IrzonEditorIrzon
27/10/2026
in Opini
A A
Pengakuan Bersalah Bukan Jalan Pintas

Pengakuan Bersalah Bukan Jalan Pintas

Clickinfo.co.id – Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) di Pengadilan Negeri (PN) Menggala dan PN Serang menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Langkah ini patut dicermati sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi penumpukan kasus, serta menekan biaya dan waktu persidangan.

Namun, ada satu prinsip yang tidak boleh ditawar yakni jangan sampai demi mengejar kecepatan, keadilan justru dikorbankan.

Peradilan memang harus sederhana, cepat, dan terjangkau. Tetapi, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata berapa banyak perkara yang selesai, melainkan apakah prosesnya benar, hak para pihak terlindungi, dan putusannya adil.

ArtikelTerkait

Hak Korban Korupsi Harus Dipulihkan

MSCI Bukan Musuh, Pasar Modal Wajib Dibenahi 

Mekanisme Pengakuan Bersalah diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penerapannya memiliki persyaratan dan batasan hukum, termasuk pendampingan advokat serta kewajiban hakim memastikan pengakuan diberikan secara sukarela dan didukung alat bukti yang sah.

Artinya, pengakuan bersalah bukan jalan pintas untuk menghindari pembuktian, apalagi tiket otomatis untuk memperoleh hukuman ringan. Hakim tetap harus menguji keabsahan pengakuan, kecukupan bukti, dan proporsionalitas hukuman.

Di sinilah persoalan mendasarnya. Bagaimana jika seseorang mengaku bersalah karena takut menghadapi proses persidangan yang panjang, merasa tertekan, atau tidak memahami konsekuensi hukumnya? Jika kondisi seperti ini tidak diawasi secara ketat, mekanisme yang semestinya mempermudah pencarian keadilan justru berisiko menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan.

Jangan sampai pengakuan dijadikan target penyelesaian perkara. Pengakuan yang lahir dari kesadaran berbeda dengan pengakuan yang lahir karena tekanan. Negara tidak boleh membiarkan seseorang mengorbankan haknya hanya demi mempermudah pekerjaan aparat penegak hukum.

Kepentingan korban pun tidak boleh terabaikan. Percepatan proses harus tetap memperhatikan pemulihan kerugian dan hak korban sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, pemberian keringanan hukuman harus memiliki alasan yang jelas, bukan hanya imbalan atas pengakuan.

Persoalan upaya hukum juga perlu mendapat perhatian. Pengakuan bersalah tidak boleh dimaknai sebagai penyerahan seluruh hak terdakwa tanpa perlindungan. Konsekuensi hukum dari kesepakatan harus dijelaskan secara terbuka, sedangkan hak untuk menguji keabsahan proses dan menempuh upaya hukum harus mengikuti ketentuan undang-undang.

Pada akhirnya, penerapan mekanisme ini di PN Menggala dan PN Serang perlu dinilai secara objektif. Bukan hanya dari cepatnya perkara diselesaikan, melainkan juga dari kualitas putusan, perlindungan hak terdakwa dan korban, serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

Kita semua tentu menginginkan peradilan yang murah, cepat, dan berkualitas. Namun, efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kehati-hatian, mengabaikan bukti, atau menutup ruang pencarian keadilan.

Peradilan yang bermartabat bukanlah peradilan yang paling cepat menjatuhkan hukuman, melainkan peradilan yang mampu memutus perkara secara adil, tanpa tekanan, tanpa kriminalisasi, dan tanpa mengorbankan hak siapa pun.

Sebab, perkara boleh diselesaikan lebih cepat, tetapi kebenaran dan keadilan tidak boleh dipangkas.

 

Bandar Lampung, 27 Oktober 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: Pengakuan Bersalah KUHAPPlea BargainingPN MenggalaPN Serang
Previous Post

Ringankan Duka Korban Kebakaran, Anggota DPRD Palembang Andri Adam Bantu Wartawan Radarri

Related Posts

Hak Korban Korupsi Harus Dipulihkan

Hak Korban Korupsi Harus Dipulihkan

26/10/2026
MSCI Bukan Musuh, Pasar Modal Wajib Dibenahi 

MSCI Bukan Musuh, Pasar Modal Wajib Dibenahi 

25/10/2026
Risiko Bisnis Tidak Boleh Jadi Tameng Korupsi 

Risiko Bisnis Tidak Boleh Jadi Tameng Korupsi 

24/10/2026
Letupan dari Lampung: PSHT Pusat Madiun Konsolidasi Kehumasan dan Penguatan Grassroots

Letupan dari Lampung: PSHT Pusat Madiun Konsolidasi Kehumasan dan Penguatan Grassroots

23/10/2026
TNI Kuat Karena Integritas, Bukan Keistimewaan

TNI Kuat Karena Integritas, Bukan Keistimewaan

23/10/2026
Kritik Boleh Keras, NKRI Harus Tetap Dijaga

Kritik Boleh Keras, NKRI Harus Tetap Dijaga

22/10/2026
Pengakuan Bersalah Bukan Jalan Pintas
Opini

Pengakuan Bersalah Bukan Jalan Pintas

EditorIrzon
27/10/2026

Clickinfo.co.id - Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) di Pengadilan Negeri (PN) Menggala dan PN Serang menjadi bagian dari pembaruan...

Read more
Ringankan Duka Korban Kebakaran, Anggota DPRD Palembang Andri Adam Bantu Wartawan Radarri

Ringankan Duka Korban Kebakaran, Anggota DPRD Palembang Andri Adam Bantu Wartawan Radarri

27/10/2026
Dugaan Masalah Fondasi PAUD Latanza Wonosobo, Inspektorat Akan Pelajari RAB

Dugaan Masalah Fondasi PAUD Latanza Wonosobo, Inspektorat Akan Pelajari RAB

26/10/2026
Dugaan ASN dan Aparat Desa Lolos Rekrutmen Mitra SE2026, BPS Tanggamus Diminta Evaluasi

Dugaan ASN dan Aparat Desa Lolos Rekrutmen Mitra SE2026, BPS Tanggamus Diminta Evaluasi

26/10/2026
Jaga Harga Pangan dan Layanan Pendidikan, Pemprov Lampung Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Jaga Harga Pangan dan Layanan Pendidikan, Pemprov Lampung Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

26/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.