Clickinfo.co.id – Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) di Pengadilan Negeri (PN) Menggala dan PN Serang menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Langkah ini patut dicermati sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi penumpukan kasus, serta menekan biaya dan waktu persidangan.
Namun, ada satu prinsip yang tidak boleh ditawar yakni jangan sampai demi mengejar kecepatan, keadilan justru dikorbankan.
Peradilan memang harus sederhana, cepat, dan terjangkau. Tetapi, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata berapa banyak perkara yang selesai, melainkan apakah prosesnya benar, hak para pihak terlindungi, dan putusannya adil.
Mekanisme Pengakuan Bersalah diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penerapannya memiliki persyaratan dan batasan hukum, termasuk pendampingan advokat serta kewajiban hakim memastikan pengakuan diberikan secara sukarela dan didukung alat bukti yang sah.
Artinya, pengakuan bersalah bukan jalan pintas untuk menghindari pembuktian, apalagi tiket otomatis untuk memperoleh hukuman ringan. Hakim tetap harus menguji keabsahan pengakuan, kecukupan bukti, dan proporsionalitas hukuman.
Di sinilah persoalan mendasarnya. Bagaimana jika seseorang mengaku bersalah karena takut menghadapi proses persidangan yang panjang, merasa tertekan, atau tidak memahami konsekuensi hukumnya? Jika kondisi seperti ini tidak diawasi secara ketat, mekanisme yang semestinya mempermudah pencarian keadilan justru berisiko menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan.
Jangan sampai pengakuan dijadikan target penyelesaian perkara. Pengakuan yang lahir dari kesadaran berbeda dengan pengakuan yang lahir karena tekanan. Negara tidak boleh membiarkan seseorang mengorbankan haknya hanya demi mempermudah pekerjaan aparat penegak hukum.
Kepentingan korban pun tidak boleh terabaikan. Percepatan proses harus tetap memperhatikan pemulihan kerugian dan hak korban sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, pemberian keringanan hukuman harus memiliki alasan yang jelas, bukan hanya imbalan atas pengakuan.
Persoalan upaya hukum juga perlu mendapat perhatian. Pengakuan bersalah tidak boleh dimaknai sebagai penyerahan seluruh hak terdakwa tanpa perlindungan. Konsekuensi hukum dari kesepakatan harus dijelaskan secara terbuka, sedangkan hak untuk menguji keabsahan proses dan menempuh upaya hukum harus mengikuti ketentuan undang-undang.
Pada akhirnya, penerapan mekanisme ini di PN Menggala dan PN Serang perlu dinilai secara objektif. Bukan hanya dari cepatnya perkara diselesaikan, melainkan juga dari kualitas putusan, perlindungan hak terdakwa dan korban, serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.
Kita semua tentu menginginkan peradilan yang murah, cepat, dan berkualitas. Namun, efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kehati-hatian, mengabaikan bukti, atau menutup ruang pencarian keadilan.
Peradilan yang bermartabat bukanlah peradilan yang paling cepat menjatuhkan hukuman, melainkan peradilan yang mampu memutus perkara secara adil, tanpa tekanan, tanpa kriminalisasi, dan tanpa mengorbankan hak siapa pun.
Sebab, perkara boleh diselesaikan lebih cepat, tetapi kebenaran dan keadilan tidak boleh dipangkas.
Bandar Lampung, 27 Oktober 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung











