Clickinfo.co.id — Proses rekrutmen calon Mitra Statistik Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan sejumlah kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan adanya aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa yang dinyatakan lolos sebagai Petugas Pendataan Lapangan (PCL) maupun Petugas Pemeriksa Lapangan (PML).
BPS Tanggamus diduga kurang cermat dalam melakukan verifikasi berkas administrasi peserta. Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian peserta yang lolos dengan persyaratan rekrutmen mitra statistik, terutama terkait status kepegawaian dan potensi benturan kepentingan.
Dalam pedoman rekrutmen yang menjadi acuan, persyaratan calon mitra perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian status dan kualifikasi peserta dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat meminta BPS Tanggamus memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi administrasi serta dasar penetapan peserta yang dinyatakan lolos.
Potensi Benturan Kepentingan dan Penghasilan Ganda
Lolosnya peserta yang diduga berstatus ASN atau masih menjabat sebagai aparat desa aktif juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dan kemungkinan penerimaan penghasilan dari sumber anggaran negara yang berbeda.
Selain persoalan administrasi, keterlibatan aparat yang memiliki kewenangan di tingkat desa dinilai perlu dicermati untuk menjaga objektivitas pendataan dan kualitas validasi data ekonomi masyarakat.
“Sangat disayangkan jika sistem penyaringan pada portal SOBAT BPS dan tahapan verifikasi BPS Tanggamus terkesan pilih kasih atau kurang teliti. Rekrutmen BPS seharusnya diprioritaskan bagi tenaga non-ASN atau pencari kerja lokal yang berpotensi, bukan malah menampung aparatur sipil yang sudah berpenghasilan tetap,” tegas Rodial, salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat Minta Evaluasi dan Transparansi
Sorotan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas verifikasi pendaftaran melalui aplikasi SOBAT BPS di tingkat kabupaten. Sejumlah pihak mendesak BPS Kabupaten Tanggamus melakukan evaluasi menyeluruh, memeriksa kembali kelengkapan dan kesesuaian administrasi peserta, serta meninjau daftar petugas PML dan PCL yang dinyatakan lolos.
Masyarakat berharap panitia seleksi mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan peserta yang terbukti tidak memenuhi persyaratan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi proses rekrutmen sekaligus mendukung integritas pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Tanggamus.
Terpisah, menanggapi persoalan tersebut, pihak BPS Tanggamus melalui Ebi, yang disebut sebagai Kasubag, menyatakan akan meneruskan persoalan itu kepada BPS Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya sudah sampaikan ke pimpinan BPS Tanggamus dan akan ditindaklanjuti ke BPS Provinsi Lampung sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ebi.












