Clickinfo.co.id – Kabar Rohadi dibawa ke Polres Tanggamus beredar, polisi belum beri keterangan lengkap.
Rohadi, yang dikenal sebagai konten kreator, dikabarkan dibawa ke Polres Tanggamus pada Kamis pagi, 22 Oktober 2026. Informasi tersebut beredar di media sosial, termasuk TikTok dan Facebook.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Rohadi disebut dijemput dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Tangerang sebelum dibawa ke Polres Tanggamus. Namun, waktu dan kronologi penjemputan tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Kabar mengenai Rohadi dengan cepat menyebar di media sosial. Sebelumnya, ia sempat mengunggah video di akun TikTok dan Facebook dengan tema “Beda Level Beda Kelas”.
Sebelum kabar tersebut beredar, Rohadi disebut telah beberapa kali menerima panggilan untuk dimintai klarifikasi. Meski demikian, informasi mengenai rangkaian pemanggilan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanggamus belum memberikan penjelasan terperinci. Ia meminta awak media untuk menunggu keterangan lebih lanjut.
“Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan Rohadi. Mohon bersabar, ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara lengkap alasan Rohadi dibawa ke Polres Tanggamus, termasuk status hukumnya dalam proses pemeriksaan tersebut.
Media dan masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Tanggamus untuk memastikan kronologi serta perkara yang berkaitan dengan kabar tersebut.











