Clickinfo.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, dipimpin Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Wawan Sah, bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), melakukan verifikasi lapangan terkait laporan asap kebakaran yang diduga berasal dari pembakaran lahan perkebunan di Kampung Bawang Latak, Desa Menggala, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (7/10/2026).
Verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tanggal 7 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, Tim DLH Provinsi Lampung didampingi DLH Kabupaten Tulang Bawang untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung di lapangan.
Tindakan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, Tim DLH juga mengacu pada Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. Pada Diktum Kesatu Angka 6 disebutkan perlunya mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh melakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan.
Ketentuan lainnya yang menjadi acuan yakni SE Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta SE Gubernur Lampung Nomor 107 Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Larangan Pembakaran Sampah secara Terbuka (open burning) pada Puncak Musim Kemarau di Wilayah Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Tim DLH Provinsi Lampung melakukan penyegelan pada area kebun PT Sweet Indolampung (SIL), dengan titik koordinat Lat. -4,523572° dan Long. 105,318659°. Lokasi tersebut berbatasan langsung dan bersebelahan dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.
Penyegelan dilakukan untuk menghentikan perluasan dampak negatif yang ditimbulkan. Perusahaan juga diwajibkan melakukan mitigasi serta pencegahan kebakaran di area lainnya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Dengan luasnya area perkebunan, perusahaan dinilai perlu memiliki peralatan yang lengkap untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Selanjutnya, DLH Provinsi Lampung meminta pihak perusahaan menaati seluruh peraturan terkait lingkungan hidup. Seluruh perusahaan juga diwajibkan melaporkan setiap kejadian kebakaran lahan di area perusahaan kepada DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten, serta Kementerian Lingkungan Hidup RI.














