• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 8, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Provinsi Lampung

Verifikasi Dugaan Kebakaran Lahan, DLH Lampung Segel Area Kebun PT SIL

AidilEditorAidil
07/10/2026
in Lampung
A A
Verifikasi Dugaan Kebakaran Lahan, DLH Lampung Segel Area Kebun PT SIL

DLH Provinsi Lampung, dipimpin Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Wawan Sah, bersama PPLH, melakukan verifikasi lapangan terkait laporan asap kebakaran yang diduga berasal dari pembakaran lahan perkebunan di Kampung Bawang Latak, Desa Menggala, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (7/10/2026). | Ist

Clickinfo.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, dipimpin Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Wawan Sah, bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), melakukan verifikasi lapangan terkait laporan asap kebakaran yang diduga berasal dari pembakaran lahan perkebunan di Kampung Bawang Latak, Desa Menggala, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (7/10/2026).

Verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tanggal 7 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, Tim DLH Provinsi Lampung didampingi DLH Kabupaten Tulang Bawang untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung di lapangan.

Tindakan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

ArtikelTerkait

Pengembangan PLTP Rajabasa Masuki Tahap Konstruksi 2027

Gubernur Lampung Beberkan Konsep Ketahanan Pangan Hulu-Hilir kepada Peserta Didik Sespimti

Selain itu, Tim DLH juga mengacu pada Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. Pada Diktum Kesatu Angka 6 disebutkan perlunya mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh melakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan.

Ketentuan lainnya yang menjadi acuan yakni SE Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta SE Gubernur Lampung Nomor 107 Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Larangan Pembakaran Sampah secara Terbuka (open burning) pada Puncak Musim Kemarau di Wilayah Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Tim DLH Provinsi Lampung melakukan penyegelan pada area kebun PT Sweet Indolampung (SIL), dengan titik koordinat Lat. -4,523572° dan Long. 105,318659°. Lokasi tersebut berbatasan langsung dan bersebelahan dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.

Penyegelan dilakukan untuk menghentikan perluasan dampak negatif yang ditimbulkan. Perusahaan juga diwajibkan melakukan mitigasi serta pencegahan kebakaran di area lainnya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Dengan luasnya area perkebunan, perusahaan dinilai perlu memiliki peralatan yang lengkap untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Selanjutnya, DLH Provinsi Lampung meminta pihak perusahaan menaati seluruh peraturan terkait lingkungan hidup. Seluruh perusahaan juga diwajibkan melaporkan setiap kejadian kebakaran lahan di area perusahaan kepada DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten, serta Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Tags: DLH LampungDugaan Kebakaran LahanPT SIL
Previous Post

Ingatkan Calon Peratin Jauhi Politik Uang, Pemkab Pesisir Barat Mantapkan Komitmen Damai

Next Post

Sempat Terganggu Pipa Pecah, Warga Kebun Bunga Palembang Kembali Nikmati Air Bersih

Related Posts

Pengembangan PLTP Rajabasa Masuki Tahap Konstruksi 2027

Pengembangan PLTP Rajabasa Masuki Tahap Konstruksi 2027

07/10/2026
Gubernur Lampung Beberkan Konsep Ketahanan Pangan Hulu-Hilir kepada Peserta Didik Sespimti

Gubernur Lampung Beberkan Konsep Ketahanan Pangan Hulu-Hilir kepada Peserta Didik Sespimti

07/10/2026
Pemprov Lampung Minta ITERA Perkuat Inovasi untuk Menjawab Persoalan Daerah

Pemprov Lampung Minta ITERA Perkuat Inovasi untuk Menjawab Persoalan Daerah

06/10/2026
Sekdaprov Lampung Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Lampung

Sekdaprov Lampung Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Lampung

06/10/2026
Musda V KPPI Lampung Jadi Momentum Perkuat Kepemimpinan Perempuan

Musda V KPPI Lampung Jadi Momentum Perkuat Kepemimpinan Perempuan

06/10/2026
Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Lampung Resmi Dilantik

Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Lampung Resmi Dilantik

06/10/2026
Next Post
Sempat Terganggu Pipa Pecah, Warga Kebun Bunga Palembang Kembali Nikmati Air Bersih

Sempat Terganggu Pipa Pecah, Warga Kebun Bunga Palembang Kembali Nikmati Air Bersih

Berantas Tambang Ilegal dengan Hukum yang Bersih

Berantas Tambang Ilegal dengan Hukum yang Bersih

Gugatan Bantahan Kandas di Pengadilan, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita Eksekusi Lanjut Tahap Berikutnya

Gugatan Bantahan Kandas di Pengadilan, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita Eksekusi Lanjut Tahap Berikutnya

Gugatan Bantahan Kandas di Pengadilan, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita Eksekusi Lanjut Tahap Berikutnya
Berita

Gugatan Bantahan Kandas di Pengadilan, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita Eksekusi Lanjut Tahap Berikutnya

EditorIrzon
08/10/2026

Clickinfo.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh gugatan bantahan yang diajukan H. Darussalam, S.H. terkait pelaksanaan sita...

Read more
Berantas Tambang Ilegal dengan Hukum yang Bersih

Berantas Tambang Ilegal dengan Hukum yang Bersih

08/10/2026
Sempat Terganggu Pipa Pecah, Warga Kebun Bunga Palembang Kembali Nikmati Air Bersih

Sempat Terganggu Pipa Pecah, Warga Kebun Bunga Palembang Kembali Nikmati Air Bersih

08/10/2026
Verifikasi Dugaan Kebakaran Lahan, DLH Lampung Segel Area Kebun PT SIL

Verifikasi Dugaan Kebakaran Lahan, DLH Lampung Segel Area Kebun PT SIL

07/10/2026
Ingatkan Calon Peratin Jauhi Politik Uang, Pemkab Pesisir Barat Mantapkan Komitmen Damai

Ingatkan Calon Peratin Jauhi Politik Uang, Pemkab Pesisir Barat Mantapkan Komitmen Damai

07/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.