• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, September 17, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

20 Koper Uang dan Ironi Keadilan Pertanahan

IrzonEditorIrzon
16/09/2026
in Opini
A A
20 Koper Uang dan Ironi Keadilan Pertanahan

20 Koper Uang dan Ironi Keadilan Pertanahan

Clickinfo.co.id – Ada pemandangan yang sulit dicerna akal sehat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam jumlah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, dikemas dalam boks, kardus dan sekitar 20 koper, dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Yang membuat persoalan ini semakin serius, OTT tersebut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang serta kepala kantor pertanahan. Sebanyak 17 orang diamankan KPK.

Kita tentu harus berhati-hati. Mereka yang diamankan belum otomatis bersalah. Konstruksi perkara, siapa memberi, siapa menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut dan bagaimana kaitannya dengan proses HGB, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

ArtikelTerkait

PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat? 

Tantangan Berat Suahasil, Bersihkan APBN dari Mafia Anggaran

Namun, ada pertanyaan besar yang tidak boleh diabaikan. Jika urusan tanah saja bisa menjadi ruang transaksi gelap, lalu ke mana masyarakat kecil harus mencari keadilan ketika berhadapan dengan persoalan pertanahan?

Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi lembaga ATR/BPN secara keseluruhan. Sebab, masih banyak pegawai dan pejabat pertanahan yang bekerja dengan jujur dan menjalankan tugas sesuai aturan.

Tetapi kasus seperti ini tetap menjadi pesan penting. Tanah bukan hanya benda yang bisa diperjualbelikan. Tanah menyangkut tempat tinggal, sumber kehidupan, warisan keluarga, investasi, bahkan identitas seseorang.

Di banyak daerah, konflik pertanahan bisa berlangsung bertahun-tahun. Ada masyarakat yang berhadapan dengan persoalan sertifikat, batas lahan, tumpang tindih kepemilikan, penguasaan tanah, hingga sengketa antara masyarakat dengan perusahaan.

Bagi orang biasa, tanah satu atau dua bidang mungkin merupakan seluruh harta yang dimilikinya.

Karena itu, ketika muncul kabar adanya dugaan praktek korupsi dalam proses pengurusan HGB, wajar jika masyarakat bertanya. Kalau urusan administrasi pertanahan bisa dipengaruhi uang, bagaimana nasib masyarakat yang tidak memiliki uang dan akses?

Inilah persoalan yang jauh lebih besar daripada hanya jumlah uang yang disita KPK.

Ratusan miliar rupiah dalam sekitar 20 koper tentu mengejutkan. Tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah jika uang sebesar itu ternyata berkaitan dengan proses untuk memperoleh atau memperlancar hak atas tanah.

Sebab, apabila benar terjadi transaksi untuk mempengaruhi keputusan atau pelayanan pertanahan, maka yang rusak bukan hanya integritas beberapa orang. Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap negara.

Negara melalui ATR/BPN seharusnya hadir sebagai wasit yang memastikan setiap proses pertanahan berlangsung berdasarkan hukum, data, prosedur dan kepastian administrasi.

Bukan berdasarkan siapa yang punya uang, bukan berdasarkan siapa yang punya koneksi, dan bukan berdasarkan siapa yang memiliki akses kepada pejabat.

Di sinilah pentingnya KPK mengungkap perkara ini secara terang-benderang.

Masyarakat perlu mengetahui konstruksi perkaranya. Dari mana uang ratusan miliar itu berasal? Untuk siapa? Berkaitan dengan proses apa? Siapa yang memberi? Siapa yang menerima? Apakah hanya melibatkan individu tertentu atau ada pola yang lebih luas?

Semua harus dibuktikan secara hukum. KPK sendiri menyatakan jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan dan konstruksi perkara belum seluruhnya disampaikan kepada masyarakat.

Artinya, masyarakat juga harus menahan diri untuk tidak membuat kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kepastian.

Tetapi pemerintah tidak boleh menunggu sampai perkara selesai untuk melakukan pembenahan.

Sistemnya harus diperiksa. Pengawasan internal harus diperkuat. Proses pelayanan pertanahan harus semakin transparan. Digitalisasi jangan hanya menjadi slogan, tetapi harus mampu meninggalkan jejak administrasi yang sulit dimanipulasi.

Setiap keputusan yang menyangkut hak atas tanah harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, persoalan terbesar bukan hanya bagaimana menangkap orang yang melakukan korupsi, tetapi bagaimana mencegah ruang terjadinya korupsi itu sejak awal.

Kita juga tidak boleh menjadikan kasus ini sebagai alasan untuk mencurigai semua pegawai BPN. Itu tidak adil. Yang harus dilawan adalah perilakunya.

Jika terbukti ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau menguntungkan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan tanpa melihat jabatan, koneksi politik maupun kekuatan ekonomi.

Sebaliknya, jika seseorang tidak terbukti bersalah, negara juga wajib memberikan perlindungan terhadap nama baik dan hak hukumnya.

Inilah prinsip negara hukum. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh tebalnya dompet. Tidak boleh ditentukan oleh kedekatan dengan pejabat. Dan tidak boleh ditentukan oleh kuat atau lemahnya posisi seseorang.

Kasus OTT KPK di lingkungan ATR/BPN ini seharusnya menjadi kesempatan untuk bertanya lebih jauh, sudahkah pelayanan pertanahan kita benar-benar memberikan kepastian hukum kepada seluruh rakyat?

Sebab bagi masyarakat kecil, sertifikat tanah bukan cuma selembar dokumen. Di baliknya ada rumah, kebun, sawah, warisan orang tua dan masa depan anak-anak.

Jangan sampai mereka yang tidak punya uang dan koneksi akhirnya hanya bisa melihat proses hukum berjalan dari jauh, sementara mereka yang memiliki uang justru mampu membuka pintu-pintu yang seharusnya hanya bisa dibuka oleh hukum.

Kita berharap KPK membongkar perkara ini sampai tuntas. Bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga menemukan akar masalah dan pola permainan apabila memang ada.

Dan bagi seluruh aparatur negara, kasus ini seharusnya menjadi pesan sederhana yakni Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mengumpulkan koper.

Sebab ketika kepercayaan rakyat sudah rusak, mengembalikannya jauh lebih sulit daripada menghitung uang dalam 20 koper.

 

Bandar Lampung, 16 September 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: 20 Koper UangHGB BogorKementerian ATR BPNOTT KPK
Previous Post

Cari Talenta Futsal Masa Depan, HIPMI Buka Panggung Tanding Pelajar SMP-SMA se-Lampung

Next Post

Gandeng Disbunnak Lambar, Tim Dosen Unila Dampingi Petani Kopi Menuju Korporasi

Related Posts

PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat? 

PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat? 

17/09/2026
Tantangan Berat Suahasil, Bersihkan APBN dari Mafia Anggaran

Tantangan Berat Suahasil, Bersihkan APBN dari Mafia Anggaran

15/09/2026
Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada

Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada

14/09/2026
Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

13/09/2026
Rekening Otomatis di Usia 17 Tahun

Rekening Otomatis di Usia 17 Tahun

12/09/2026
Mereka Pergi Mengabarkan, Kini Kita Menunggu Mereka Pulang

Mereka Pergi Mengabarkan, Kini Kita Menunggu Mereka Pulang

11/09/2026
Next Post
Gandeng Disbunnak Lambar, Tim Dosen Unila Dampingi Petani Kopi Menuju Korporasi

Gandeng Disbunnak Lambar, Tim Dosen Unila Dampingi Petani Kopi Menuju Korporasi

Perkuat Keamanan Pangan MBG, Polinela Bentuk Food Safety Ambassador di SMPN 2 Metro

Perkuat Keamanan Pangan MBG, Polinela Bentuk Food Safety Ambassador di SMPN 2 Metro

Dorong Ekonomi Masyarakat Gambut, Madu Kepayang Muba Dipersiapkan Ber-NKV

Dorong Ekonomi Masyarakat Gambut, Madu Kepayang Muba Dipersiapkan Ber-NKV

Derden Verzet Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin Tegaskan Sita Eksekusi SHM 674/GR Tetap Berlaku

Derden Verzet Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin Tegaskan Sita Eksekusi SHM 674/GR Tetap Berlaku

Pokja Perhutanan Sosial Lampung 2026–2028 Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Pokja Perhutanan Sosial Lampung 2026–2028 Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Soroti Suap Pelayanan Agraria, Seno Aji Desak Menteri ATR/BPN Mundur dari Jabatan
Berita

Soroti Suap Pelayanan Agraria, Seno Aji Desak Menteri ATR/BPN Mundur dari Jabatan

EditorIrzon
17/09/2026

Clickinfo.co.id - Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut...

Read more
PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat? 

PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat? 

17/09/2026
Maju Bursa Pilrek Unila 2027–2031, Prof Hamzah Bawa Gagasan Kampus Pemecah Masalah

Maju Bursa Pilrek Unila 2027–2031, Prof Hamzah Bawa Gagasan Kampus Pemecah Masalah

17/09/2026
PLN dan Kementerian ESDM Perkuat Sinergi Percepatan Listrik Perdesaan di Sumatera Selatan

PLN dan Kementerian ESDM Perkuat Sinergi Percepatan Listrik Perdesaan di Sumatera Selatan

16/09/2026
Tim Inisiatif Karbon Lampung Diperluas, Potensi Hutan hingga Pesisir Mulai Dipetakan

Tim Inisiatif Karbon Lampung Diperluas, Potensi Hutan hingga Pesisir Mulai Dipetakan

16/09/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.