Clickinfo.co.id – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menginstruksikan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) memperketat validitas data penerima bantuan dan memperkuat integrasi program lintas sektor. Penegasan disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi TKPKD se-Provinsi Lampung Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin, 29 Juni 2026.
Pertemuan berkala mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kelembagaan penanggulangan kemiskinan. Agenda kerja berfokus menyelaraskan tiga sasaran utama Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yaitu pemangkasan beban pengeluaran warga, peningkatan pendapatan keluarga, serta pengentasan kantong kemiskinan ekstrem.
“Ketiga strategi wajib dijalankan lewat pola konvergensi dan sinergi. Pendekatan konvergensi dilakukan secara terpadu membidik penerima manfaat, sementara sinergi menjadi ruang saling melengkapi antarprogram demi menyentuh sasaran kemiskinan ekstrem,” tutur Jihan.
Mengacu Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/433/VI.01/HK/2025, TKPKD memegang mandat mengawal perumusan kebijakan, penyusunan rencana, sampai pemantauan penanganan sosial. Jihan meminta tim kerja di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bertindak tanggap dalam memetakan kendala lapangan yang berpotensi menghambat penyaluran program.
Kerapian basis data menjadi sorotan utama agar program bantuan sosial tidak tumpang tindih. Pemerintah pusat telah memusatkan rujukan kependudukan melalui skema terpadu agar pendistribusian intervensi anggaran berjalan tepat sasaran ke masyarakat lapis bawah.
“Validitas data penerima manfaat menjadi kunci utama. Pemerintah telah menyediakan data kependudukan terpadu agar pelaksanaan program terintegrasi dan lebih efisien, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” tegasnya.
Berdasarkan pencatatan per September 2025, angka kemiskinan di Provinsi Lampung bertengger pada level 9,66 persen atau mencakup 860,13 ribu jiwa. Persentase warga prasejahtera turun 0,34 persen poin atau setara 26,89 ribu orang jika dibandingkan dengan posisi Maret 2025.
Pada kurun waktu sama, garis kemiskinan berada pada nominal Rp634.062 per kapita per bulan. Nilai patokan kebutuhan dasar naik 3,53 persen dibanding Maret 2025 dan bertambah 5,85 persen dibanding catatan September 2024.
Guna menjaga tren penurunan warga prasejahtera, Pemprov Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota menetapkan lokasi penanganan prioritas di 378 desa yang tersebar pada 15 kabupaten/kota. Penetapan lokasi mengacu Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nomor 6 Tahun 2026 dengan mendasarkan sebaran wilayah sasaran pada DTSEN.
“TKPKD kabupaten/kota harus mengevaluasi sejauh mana capaian program yang sudah berjalan. Konvergensi antarpemerintah daerah perlu dirawat agar target penurunan kemiskinan dapat terealisasi secara nyata,” pungkas Jihan.















