Clickinfo.co.id – Rektor Universitas Sjakhyakirti, Dr. Maulan Irwadi, S.E., M.Si., Ak., CA., memberikan keterangan resmi terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Sainstek).
SK Nomor 596/B/O/2026 tertanggal 2 Juni 2026 tersebut berisi tentang pencabutan izin pembukaan Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana (S1) di universitas setempat.
Pihak rektorat menegaskan bahwa Universitas Sjakhyakirti menghormati penuh keputusan regulasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut. Kebijakan ini akan dijalankan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Maulan menyatakan, sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasional ini menjadi perhatian serius bagi internal yayasan maupun rektorat. Momentum pahit ini akan dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi total serta pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dan penjaminan mutu akademik.
“Kami menghormati keputusan kementerian. Universitas Sjakhyakirti akan menjalankan seluruh prosedur tindak lanjut yang diperlukan dan menjadikannya bahan evaluasi mendalam demi meningkatkan kualitas mutu pendidikan ke depan,” ujar Maulan di Palembang, Sabtu, 6 Juni 2026.
Rektor memberikan garansi bahwa di tengah proses transisi penutupan prodi ini, hak-hak seluruh mahasiswa aktif Ilmu Hukum tetap menjadi prioritas utama. Manajemen kampus memastikan kelangsungan masa depan studi mahasiswa tidak akan telantar.
Untuk itu, rektorat terus melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian status akademik bagi para mahasiswa terdampak agar tetap sesuai dengan aturan standar nasional pendidikan tinggi.
“Hak mahasiswa adalah prioritas kami. Kampus berkomitmen penuh memberikan pendampingan psikologis maupun administratif guna memastikan setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan kepentingan masa depan mahasiswa,” tegas rektor.
Adapun solusi konkret yang sedang digodok dan dijalankan oleh pihak universitas saat ini adalah memfasilitasi proses migrasi atau pemindahan mahasiswa aktif ke program studi hukum di perguruan tinggi lain yang sah, dengan pemenuhan syarat kelayakan transfer kredit akademik.
Rektor juga mengimbau seluruh sivitas akademika Universitas Sjakhyakirti untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas kampus, serta mendukung penuh upaya pembenahan internal yang sedang bergulir.
Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab moral institusi, manajemen Universitas Sjakhyakirti berjanji akan terus memperbarui perkembangan informasi berkala secara terbuka kepada mahasiswa, orang tua, serta masyarakat luas.













