Clickinfo.co.id – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menggelar kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Keanggotaan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Wilayah Kabupaten Banyuasin.
Agenda penguatan hukum tersebut dilaksanakan pada Kamis, 11 Juni 2026.
Langkah koordinasi ini diinisiasi sebagai bagian dari upaya preventif korps adhyaksa dalam memetakan potensi kerawanan anggaran, sekaligus memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan di tingkat desa agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pertemuan strategis tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Candra, S.H., M.H.
Turut hadir dalam forum tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin, jajaran Camat se-Kabupaten Banyuasin, Ketua DPD ABPEDNAS Kabupaten Banyuasin, Ketua DPC ABPEDNAS, serta segenap fungsionaris anggota daerah setempat.
Dalam arahannya, pihak Kejari Banyuasin menekankan bahwa forum sosialisasi ini dirancang sebagai wadah edukasi untuk memantapkan pemahaman para anggota BPD yang bernaung di ABPEDNAS mengenai batasan tugas, fungsi legislasi, serta kewenangan formal mereka di desa.
Melalui pembekalan ini, para anggota asosiasi diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan (controlling) terhadap kinerja kepala desa beserta perangkatnya secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
Sinergi yang sehat antara BPD dan Kepala Desa dinilai menjadi kunci utama dalam memacu akselerasi pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, sekaligus meminimalisasi risiko munculnya penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Dengan adanya koordinasi berkala antara institusi penegak hukum, Dinas PMD, otoritas kecamatan, dan lembaga permusyawaratan desa ini, diharapkan iklim birokrasi di seluruh desa se-Kabupaten Banyuasin dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari jerat tindak pidana korupsi.











