Clickinfo.co.id — Ratusan massa dari Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menyambut pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dengan menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Kamis, 24 September 2026.
Aksi yang digelar PPRL tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan Reforma Agraria di Indonesia sekaligus untuk memperingati Hari Tani Nasional (HTN) Tahun 2026.
Menurut PPRL, lahirnya Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar oleh korporasi, sekaligus mengoreksi kebijakan dan keputusan lembaga-lembaga negara yang selama ini dinilai menyingkirkan hak rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria.
Karena itu, PPRL menilai pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukan merupakan akhir dari perjuangan. Menurut mereka, hal tersebut menjadi babak baru Reforma Agraria dengan tantangan berikutnya memastikan seluruh mandat Undang-Undang dilaksanakan secara konsekuen.
Koordinator aksi, Rifky Indrawan, mengatakan pascadisahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, PPRL mendesak Gubernur Lampung menjalankan amanat untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah dan bertindak aktif menuntaskan proses penyelesaian konflik agraria di Lampung.
“Kita minta gubernur mengkaji ulang seluruh kebijakan yang berhubungan dengan agraria sesuai UU Pengaturan Reforma Agraria,” katanya.
Rifky menambahkan, Gubernur Lampung juga harus melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau yang menjadi ruang hidup nelayan.
“Selain itu, masyarakat adat juga menjadi prioritas untuk dituntaskan proses penyelesaian konflik agrarianya, tidak ada lagi penyerobotan lahan oleh korporasi dengan dalih investasi,” tegasnya.
Senada, delegasi aksi, Yohanes Joko Purwanto, menyerukan poin-poin tuntutan yang dibawa PPRL sekaligus menagih janji Gubernur Lampung untuk membentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria yang telah dijanjikan pada peringatan HTN 2025 lalu.
Selain itu, PPRL meminta Gubernur Lampung terlibat aktif dalam proses penyelesaian konflik-konflik agraria di Sukorahayu, Register 44, Register 38, BNIL, Gunung Sari, Way Haru, Pagelaran Utara, Register 1, Register 19, dan Mesuji.
“Gubernur Lampung harus mengambil langkah afirmasi terhadap perempuan, anak, buruh dan kelompok masyarakat lainnya yang terdampak konflik agraria maupun kekerasan dalam konflik agraria,” kata Joko.
Kemudian, Gubernur Lampung juga diminta menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang layak serta mudah diakses masyarakat yang hidup di kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan.
PPRL juga meminta Gubernur memberikan bantuan produktivitas pertanian secara merata kepada petani Lampung tanpa diskriminasi karena bersumber dari APBD/APBN.
“Kami minta Gubernur Lampung melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau yang menjadi ruang hidup dan jalur tangkap nelayan dari kerusakan lingkungan akibat klaim kawasan wisata, klaim kepemilikan pribadi dan jalur pelayaran,” seru Joko.
Aksi gabungan FKPB, KSN, FORMASTER, KONFEDERASI KASBI, FSBMM, SPI Lampung, KPA Wilayah Lampung, DAMAR, SMI, LMID, LMND, dan FKMGB tersebut juga meminta Gubernur Lampung berkoordinasi dengan kelompok-kelompok masyarakat dan pihak lain dalam menjalankan amanat UU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan.
PPRL juga meminta pembebasan desa-desa definitif dan kawasan transmigrasi dari klaim kehutanan dan korporasi, sekaligus memenuhi hak-hak masyarakatnya. Selain itu, mereka meminta perlindungan kawasan pertanian pangan sebagai bagian dari ketahanan pangan dari praktik jual beli dan perubahan peruntukan.














