Clickinfo.co.id — Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur tengah melakukan pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan sapi PO senilai Rp740.000.000 dan sapi betina senilai Rp1.705.500.000 dari alokasi APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media melalui Bidang Pidsus Kejari Lampung Timur pada Kamis, 24 September 2026, tim Pidsus telah memanggil sejumlah pihak, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, serta pihak lain yang terkait dengan proyek pengadaan sapi tersebut.
Selain meminta keterangan dari unsur Dinas Perikanan dan Peternakan, Tim Pidsus Kejari Lampung Timur juga turun ke tiga lokasi atau alamat domisili kelompok tani dari total 11 lokasi atau alamat domisili kelompok tani penerima sapi. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau kondisi sapi-sapi hasil pengadaan.
Dalam agendanya, Tim Pidsus juga akan memeriksa perusahaan pelaksana yang mengerjakan proyek pengadaan sapi tersebut maupun para kelompok tani penerima sapi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sapi Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., meminta Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur bergerak cepat dalam mengusut dugaan Tipikor proyek pengadaan sapi PO senilai Rp740.000.000 dan sapi betina senilai Rp1.705.500.000 dari alokasi APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam keterangannya pada Kamis, 4 Juni 2026, Seno Aji mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi undangan dari Kejari Lampung Timur terkait permintaan keterangan atas laporan pengaduan yang sebelumnya didaftarkan DPP KAMPUD di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sekitar 27 Februari 2025.
“Kita memenuhi undangan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur pada 25 Mei 2026, guna memberikan keterangan seputar laporan atas dugaan Tipikor proyek pengadaan sapi PO dan betina Tahun Anggaran 2023. Pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan ini, tentunya kita mendukung tim Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Timur untuk mensurvei langsung keberadaan sapi-sapi tersebut yang tersebar pada 11 kelompok tani se-Lampung Timur dengan jumlah 140 ekor sapi, baik mengecek dari spesifikasi, jumlah dan pemanfaatan sapi tersebut, apakah sesuai peruntukannya dan ketentuan?” pinta Seno Aji.
Seno Aji berharap pihak Kejari Lampung Timur turut memanggil pengguna anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berwenang dan bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan pengadaan sapi. Ia juga meminta pemilik perusahaan yang ditunjuk oleh PPK sebagai perusahaan pelaksana, yakni CV Sukadana Indah, turut dimintai keterangan.
“Dalam metode pengadaan barang/jasa melalui e-katalog, tentunya penunjukan perusahaan pelaksana ini menjadi kewenangan PPK untuk memilihnya. Kendati demikian, yang perlu dikoreksi dan ditelusuri mendalam adalah pembentukan harga satuan sebagai acuan tahap negosiasi antara PPK dan CV pelaksana. Dicurigai harga satuan dibentuk tidak berdasarkan hasil survei secara resmi, sehingga disinyalir tidak terdapat harga satuan pembanding yang sesuai pasaran umum. Atas dasar ini diduga telah terjadi praktik mark-up harga dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina, apalagi kedua paket proyek ini dilaksanakan oleh perusahaan yang sama, yaitu CV Sukadana Indah,” terang Seno Aji.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya sedang menelaah dan akan menindaklanjuti laporan tersebut pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Untuk diketahui, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., M.H., telah melimpahkan penanganan laporan dari DPP KAMPUD terkait dugaan Tipikor pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina persilangan melalui surat resmi Nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP KAMPUD.
Di sisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dugaan Tipikor pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina persilangan tersebut sedang digarap oleh Bidang Pidsus Kejati Lampung dan masuk pada tahap telaah laporan, Rabu, 19 Maret 2025.











