Clickinfo.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menerima aspirasi dari berbagai konfederasi dan federasi serikat buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Abung, Balai Keratun pada Senin, 4 Mei 2026.
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara Pemerintah Provinsi Lampung dan para perwakilan pekerja untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait perlindungan serta kesejahteraan tenaga kerja di daerah.
Dalam kesempatan itu, Sekdaprov menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi buruh di Provinsi Lampung yang telah menjaga kondusivitas selama rangkaian peringatan Hari Buruh, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah membuka ruang komunikasi dan siap menindaklanjuti berbagai aspirasi sesuai kewenangan serta regulasi yang berlaku.
Sejumlah isu strategis disampaikan para perwakilan buruh, di antaranya penguatan pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan hukum guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan optimal.
Selain itu, buruh juga mengusulkan pembentukan satuan tugas kolaboratif yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Dalam aspek kesejahteraan, para pekerja mendorong evaluasi upah minimum agar lebih selaras dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup layak. Mereka juga menekankan pentingnya optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja.
Usulan lainnya mencakup pembentukan Satgas PHK sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja, serta penolakan terhadap praktik outsourcing yang dinilai masih merugikan pekerja. Isu konflik agraria yang berdampak pada masyarakat pekerja juga turut disuarakan dalam forum tersebut.
Menanggapi hal itu, Marindo Kurniawan menyatakan bahwa seluruh aspirasi telah dicatat dan akan ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
“Pada prinsipnya kita akan menerima, membahas, dan menindaklanjutinya. Tentunya ada kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang akan kita komunikasikan melalui prosedur yang sesuai,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait untuk segera melakukan pembahasan lanjutan terhadap usulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, terutama terkait pengawasan ketenagakerjaan dan mekanisme perlindungan pekerja.
Menurutnya, momentum Hari Buruh Internasional harus menjadi penguat sinergi antara pemerintah, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
“Insyaallah perjuangan Bapak/Ibu semua dalam memastikan hak-hak buruh akan ditindaklanjuti dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.











