• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 24, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Provinsi Jawa Timur

Eks Karyawan SPBU Semampir Laporkan Dugaan Pidana Ketenagakerjaan ke Polda Jatim

AidilEditorAidil
14/01/2026
in Jawa Timur
A A
Eks Karyawan SPBU Semampir Laporkan Dugaan Pidana Ketenagakerjaan ke Polda Jatim

Istimewa

Clickinfo.co.id — Sebanyak 19 eks pekerja SPBU Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang diwakili oleh Muzanni dan kawan-kawan secara resmi melaporkan pihak manajemen perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan berupa kesengajaan tidak membayarkan upah pekerja.

Laporan itu diterima dengan nomor surat B/93/I/RES.5/2026/DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM. Pada Jumat, 9 Januari 2026, perwakilan pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik AKP Yanuar Wicaksono, S.Tr.K., S.I.K., di Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2022, saat pihak SPBU merumahkan 19 karyawannya dengan alasan pandemi Covid-19. Meski para pekerja menyatakan kesediaan untuk tetap bekerja dan telah mengirimkan surat serta bukti dokumentasi guna menanyakan kejelasan status kerja, pihak perusahaan justru melarang mereka masuk kerja dan tidak membayarkan upah sama sekali.

ArtikelTerkait

Pengurus NU Wajib Pilih Jika Jabat Posisi Politik Ini, Prof Asrorun Ni’am Jelaskan Aturannya

Zulfa Mustofa Ungkap Kesepakatan Lima Kandidat soal Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Pihak perusahaan sempat menjanjikan pemanggilan kembali setelah kondisi dinyatakan normal. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Upaya hukum sebelumnya telah ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 349 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal Kamis, 24 April 2025, menyatakan bahwa tindakan terlapor yang tidak membayar upah selama pekerja dirumahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menghukum pihak terlapor untuk membayarkan upah periode Juli 2022 hingga Desember 2023 dengan nilai sebesar Rp847.394.182.

Selain kewajiban yang telah diputuskan Mahkamah Agung tersebut, pihak terlapor juga diduga belum membayarkan upah periode Januari 2024 hingga November 2025 dengan estimasi kerugian mencapai Rp980.778.138.

Dengan demikian, total akumulasi upah yang diduga tidak dibayarkan kepada 19 pekerja SPBU Semampir mencapai Rp1.828.172.320.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa upah wajib dibayarkan apabila pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan namun tidak dipekerjakan oleh pengusaha. Selain itu, perbuatan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 186 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenai sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar upah.

“Kami melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur karena persoalan ini bukan semata-mata sengketa perdata, melainkan telah mengandung unsur pidana ketenagakerjaan. Hak normatif kami sebagai buruh dirampas secara sengaja selama bertahun-tahun,” ujar Muzanni selaku Ketua PUK PT KDSB saat dikonfirmasi di Kantor KC FSPMI, Rabu, 14 Januari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, para pelapor berharap Kepolisian Daerah Jawa Timur dapat mengusut tuntas kasus tersebut guna memberikan rasa keadilan bagi para buruh di Kabupaten Probolinggo. (Alex)

Tags: Dugaan Pidana KetenagakerjaanJawa TimurKabupatenn ProbolinggoPolda JatimSPBU Semampir
Previous Post

Banyuasin Panen Raya 4 Ton Cabai, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Next Post

Bupati Dedi Irawan Terima Audiensi PT Graha Hidro Nusantara, Bahas Peluang Kerja Sama Infrastruktur

Related Posts

Pengurus NU Wajib Pilih Jika Jabat Posisi Politik Ini, Prof Asrorun Ni’am Jelaskan Aturannya

Pengurus NU Wajib Pilih Jika Jabat Posisi Politik Ini, Prof Asrorun Ni’am Jelaskan Aturannya

29/08/2026
Zulfa Mustofa Ungkap Kesepakatan Lima Kandidat soal Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Zulfa Mustofa Ungkap Kesepakatan Lima Kandidat soal Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

29/08/2026
Semarak HUT RI ke-81, AWPR Bersama DPD Ahlulbait Gelar Aksi Sosial di Ngadirejo

Semarak HUT RI ke-81, AWPR Bersama DPD Ahlulbait Gelar Aksi Sosial di Ngadirejo

23/08/2026
Tembus Wilayah Pegunungan, Disdukcapil Probolinggo Layani Adminduk ODGJ

Tembus Wilayah Pegunungan, Disdukcapil Probolinggo Layani Adminduk ODGJ

21/08/2026
SDN Tamansari II Berjaya di Hardiknas 2026, Borong Juara Olimpiade dan Literasi

SDN Tamansari II Berjaya di Hardiknas 2026, Borong Juara Olimpiade dan Literasi

02/05/2026
Cetak KTP-el Kini Bisa di Kecamatan Kraksaan, Dispendukcapil Probolinggo Permudah Layanan

Cetak KTP-el Kini Bisa di Kecamatan Kraksaan, Dispendukcapil Probolinggo Permudah Layanan

24/04/2026
Next Post
Bupati Dedi Irawan Terima Audiensi PT Graha Hidro Nusantara, Bahas Peluang Kerja Sama Infrastruktur

Bupati Dedi Irawan Terima Audiensi PT Graha Hidro Nusantara, Bahas Peluang Kerja Sama Infrastruktur

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Gelar Audiensi Penanganan Dampak Terdamparnya Log Kayu

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Gelar Audiensi Penanganan Dampak Terdamparnya Log Kayu

Pererat Silaturahmi, DWP Unila Gelar Pelepasan Peserta Gathering

Pererat Silaturahmi, DWP Unila Gelar Pelepasan Peserta Gathering

Unila Gelar Lokakarya Pelaksanaan Program Diktisaintek Berdampak TA 2026

Unila Gelar Lokakarya Pelaksanaan Program Diktisaintek Berdampak TA 2026

Sehari Satu Kamar, Tim Satopspatnal Lapas Kotaagung Lakukan Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Sehari Satu Kamar, Tim Satopspatnal Lapas Kotaagung Lakukan Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Risiko Bisnis Tidak Boleh Jadi Tameng Korupsi 
Opini

Risiko Bisnis Tidak Boleh Jadi Tameng Korupsi 

EditorIrzon
24/10/2026

Clickinfo.co.id - Pemberantasan korupsi tidak boleh dikorbankan atas nama kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Kepastian hukum memang penting, tetapi menjaga...

Read more
Kebakaran Rumah Jurnalis Radarri.com di Palembang Sisakan Keprihatinan

Kebakaran Rumah Jurnalis Radarri.com di Palembang Sisakan Keprihatinan

23/10/2026
Pemkab Tanggamus Dorong Penertiban Aset dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Pemkab Tanggamus Dorong Penertiban Aset dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

23/10/2026
Apresiasi Desa Karang Pucung dan Kelurahan Gedung Air, Gubernur Mirza Siapkan Dukungan Penguatan Ekonomi

Apresiasi Desa Karang Pucung dan Kelurahan Gedung Air, Gubernur Mirza Siapkan Dukungan Penguatan Ekonomi

23/10/2026
Apresiasi Kunjungan Ketua MPR, Yayasan YP Unila Pacu Pemerataan Prestasi hingga Sekolah Kedinasan

Apresiasi Kunjungan Ketua MPR, Yayasan YP Unila Pacu Pemerataan Prestasi hingga Sekolah Kedinasan

23/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.