• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 15, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Provinsi Jawa Timur

Pengurus NU Wajib Pilih Jika Jabat Posisi Politik Ini, Prof Asrorun Ni’am Jelaskan Aturannya

AidilEditorAidil
29/08/2026
in Jawa Timur
A A
Pengurus NU Wajib Pilih Jika Jabat Posisi Politik Ini, Prof Asrorun Ni’am Jelaskan Aturannya

Wawancara dengan Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di sela rangkaian Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur. | Ist

Clickinfo.co.id — Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., menegaskan bahwa pengurus Nahdlatul Ulama (NU) tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam wawancara pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di sela rangkaian Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi sejumlah jabatan politik strategis. Bahkan, seseorang yang sudah menjabat sebagai pengurus NU kemudian mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik yang dilarang, wajib menentukan satu pilihan.

“Jadi nggak mungkin dirangkap. Apalagi kemudian nanti begitu menjabat, tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri, itu harus memilih,” tegas Prof. Asrorun Ni’am.

ArtikelTerkait

Zulfa Mustofa Ungkap Kesepakatan Lima Kandidat soal Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Semarak HUT RI ke-81, AWPR Bersama DPD Ahlulbait Gelar Aksi Sosial di Ngadirejo

Prof. Asrorun merinci jabatan politik yang masuk dalam kategori larangan rangkap jabatan bagi pengurus NU.

Menurutnya, jabatan tersebut meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

“Yang pertama presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Itu yang dimaksud,” ujarnya.

Dengan aturan tersebut, NU ingin memastikan pengurus tetap fokus menjalankan amanah organisasi tanpa terjadi tumpang tindih kepentingan dengan jabatan politik yang telah ditetapkan sebagai larangan.

Sementara itu, Prof. Asrorun menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jabatan di partai politik memiliki pengaturan yang berbeda.

Ia menyebut aturan yang berkaitan dengan jabatan partai tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku dan dipertahankan dalam regulasi organisasi.

“Kalau yang terkait dengan jabatan partai, itu ada ketentuan yang lain yang itu existing masih tetap dipertahankan,” jelasnya.

Penjelasan Prof. Asrorun Ni’am menjadi bagian dari pembahasan penting di tengah pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, ketika perhatian publik tertuju pada tata kelola organisasi, etika kepengurusan, serta komitmen NU dalam menjaga independensi dan profesionalisme para pengurusnya.

Ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan tersebut menegaskan bahwa setiap kader yang memasuki jabatan politik tertentu harus menentukan pilihan agar tidak memegang dua amanah yang dinilai bertentangan dengan aturan organisasi.

Dengan semangat “Muktamar Bergembira”, NU terus meneguhkan tata kelola organisasi yang berlandaskan khidmat, kejelasan aturan, dan tanggung jawab kepada jam’iyah serta masyarakat.

Tags: Nahdlatul UlamaPengurus NUProf Asrorun Ni’am
Previous Post

Launching Tim dan Jersey, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Musim 2026/2027

Next Post

Virtual Tour hingga Produk UMKM, Booth Lampung Selatan Tampil Atraktif di AOE 2026

Related Posts

Zulfa Mustofa Ungkap Kesepakatan Lima Kandidat soal Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Zulfa Mustofa Ungkap Kesepakatan Lima Kandidat soal Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

29/08/2026
Semarak HUT RI ke-81, AWPR Bersama DPD Ahlulbait Gelar Aksi Sosial di Ngadirejo

Semarak HUT RI ke-81, AWPR Bersama DPD Ahlulbait Gelar Aksi Sosial di Ngadirejo

23/08/2026
Tembus Wilayah Pegunungan, Disdukcapil Probolinggo Layani Adminduk ODGJ

Tembus Wilayah Pegunungan, Disdukcapil Probolinggo Layani Adminduk ODGJ

21/08/2026
SDN Tamansari II Berjaya di Hardiknas 2026, Borong Juara Olimpiade dan Literasi

SDN Tamansari II Berjaya di Hardiknas 2026, Borong Juara Olimpiade dan Literasi

02/05/2026
Cetak KTP-el Kini Bisa di Kecamatan Kraksaan, Dispendukcapil Probolinggo Permudah Layanan

Cetak KTP-el Kini Bisa di Kecamatan Kraksaan, Dispendukcapil Probolinggo Permudah Layanan

24/04/2026
Polres Probolinggo Kota Bongkar Sindikat Penipuan Sapi di Pasar Wonoasih, Dua Pelaku Diringkus

Polres Probolinggo Kota Bongkar Sindikat Penipuan Sapi di Pasar Wonoasih, Dua Pelaku Diringkus

11/03/2026
Next Post
Virtual Tour hingga Produk UMKM, Booth Lampung Selatan Tampil Atraktif di AOE 2026

Virtual Tour hingga Produk UMKM, Booth Lampung Selatan Tampil Atraktif di AOE 2026

Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kering di Teluk Betung Barat Terbakar

Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kering di Teluk Betung Barat Terbakar

MK Bebaskan Kritik, Rakyat Diuji Jaga Adab

MK Bebaskan Kritik, Rakyat Diuji Jaga Adab

Pengecoran Lantai Dua Beres, Ketua DKM Al Iman Ajak Masyarakat Kawal Gedung Tahfizh

Pengecoran Lantai Dua Beres, Ketua DKM Al Iman Ajak Masyarakat Kawal Gedung Tahfizh

RS Urip Sumoharjo Siapkan Layanan Kedokteran Nuklir, Peserta JKN Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Lampung

RS Urip Sumoharjo Siapkan Layanan Kedokteran Nuklir, Peserta JKN Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Lampung

Murid Sekolah Pelosok Sragi Senang Uang Jajan Utuh Berkat Program Makan Bergizi
Lampung Selatan

Murid Sekolah Pelosok Sragi Senang Uang Jajan Utuh Berkat Program Makan Bergizi

EditorIrzon
14/10/2026

Clickinfo.co.id - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T di Desa Bandar Agung, Kecamatan...

Read more
PWL Minta Polisi Proses Cepat Dugaan Kekerasan terhadap Pewarta di Sukarame Baru

PWL Minta Polisi Proses Cepat Dugaan Kekerasan terhadap Pewarta di Sukarame Baru

14/10/2026
Solar Hilang di Lumbung Energi

Solar Hilang di Lumbung Energi

14/10/2026
Desa TAPIS Dicanangkan, TP PKK Lampung Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan Keluarga

Desa TAPIS Dicanangkan, TP PKK Lampung Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan Keluarga

13/10/2026
Gubernur Mirza Dorong Ekowisata Hutan untuk Perkuat Pariwisata Lampung

Gubernur Mirza Dorong Ekowisata Hutan untuk Perkuat Pariwisata Lampung

13/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.