Clickinfo.co.id – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2025, laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), persetujuan bersama tiga Ranperda, serta Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin, 29 Juni 2026.
Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Tanggamus, Edy Yalismi, S.E., M.M., sedangkan laporan pembahasan dua Ranperda lainnya disampaikan Juru Bicara Pansus, Piter A.
Banggar menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ telah dilaksanakan melalui rapat kerja (hearing) bersama seluruh perangkat daerah pada 23 hingga 25 Juni 2026 sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.719.258.427.254,45 dengan realisasi mencapai Rp1.641.658.431.527,67 atau sekitar 95 persen. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1.702.615.340.312,04 dengan realisasi sebesar Rp1.703.169.585.493,76. Pada sektor pembiayaan daerah, Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp12.249.967.237,59 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp28.893.054.180, yang keduanya terealisasi 100 persen.
Selain memaparkan capaian tersebut, Banggar juga menyampaikan sejumlah catatan strategis, antara lain optimalisasi pengelolaan aset daerah, penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, peningkatan pendapatan melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penguatan fungsi pengawasan Inspektorat, penajaman prioritas anggaran, hingga peningkatan pembinaan olahraga.
Banggar turut merekomendasikan efisiensi organisasi perangkat daerah melalui penggabungan (merger) OPD yang belanja pegawainya lebih besar dibandingkan anggaran kegiatan. Selain itu, DPRD meminta adanya evaluasi terhadap pimpinan perangkat daerah dan kepala UPT Kesehatan yang berulang kali tidak menghadiri pembahasan bersama DPRD.
“Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, mari kita wujudkan budaya kerja jalan lurus dengan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Edy Yalismi saat membacakan laporan Banggar.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Tanggamus juga menyetujui tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus.
Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama, evaluasi, serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD selama proses pembahasan ketiga Ranperda ini,” ujar Bupati.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah agar menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD. Semua ini adalah dalam rangka perbaikan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain persetujuan tiga Ranperda tersebut, Bupati juga secara resmi menyampaikan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat sembilan Ranperda usulan eksekutif dan lima Ranperda usulan legislatif.
Selanjutnya, tiga Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.












