Clickinfo.co.id – Seorang pelajar perempuan kelas VIII SMP di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Kasus yang menyeret seorang oknum pegawai koperasi tersebut kini telah dilaporkan secara resmi dan ditangani oleh jajaran Polres Tanggamus.
Laporan pidana tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/154/VI/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tertanggal 21 Juni 2026.
Berdasarkan data laporan kepolisian, dugaan aksi pelecehan itu terjadi di kediaman korban yang terletak di wilayah Pekon Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat peristiwa berlangsung, korban diketahui sedang berada di rumah tanpa didampingi kedua orang tuanya.
Kejadian bermula saat terlapor yang bekerja sebagai petugas penagihan (debt collector) di Koperasi Sehati Kota Agung mendatangi rumah korban untuk menagih angsuran sepeda motor milik orang tua korban.
Mengetahui kondisi rumah sepi, terlapor kemudian membujuk korban untuk berfoto bersama. Modus yang digunakan adalah dalih pengambilan dokumentasi atau bukti kunjungan lapangan untuk diserahkan kepada pihak manajemen koperasi.
Namun saat pengambilan foto, terlapor diduga melakukan tindakan agresif fisik dengan merangkul secara paksa serta menyentuh bagian tubuh korban. Tindakan tersebut seketika membuat korban syok, takut, dan tertekan. Aksi terlapor dilaporkan sempat diketahui oleh kakak kandung korban yang berada di lokasi kejadian.
Merasa tidak terima atas perlakukan yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung membawa perkara ini ke jalur hukum melalui Satreskrim Polres Tanggamus.
Hingga saat ini, laporan penanganan perkara perlindungan anak tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif (penyelidikank) oleh penyidik kepolisian. Aparat berwenang belum memberikan keterangan berkala mengenai status hukum terkini dari oknum pegawai koperasi yang dilaporkan.











