Clickinfo.co.id – Aktivitas tambak udang milik PT Sumber Windu Air Mas di Kecamatan Kota Agung kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan air sumur yang berubah menjadi asin dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir. Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan perluasan area tambak hingga ke wilayah Pekon Talagening yang kini mulai ditelusuri oleh instansi terkait.
Keluhan tersebut disampaikan warga Way Kamal yang merasakan perubahan kualitas air sumur yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari.
“Sudah setahun lebih air kami asin rasanya. Ada puluhan rumah yang sumurnya asin,” ungkap SL, salah seorang warga setempat, kepada awak media.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran warga yang menduga perubahan kualitas air sumur berkaitan dengan aktivitas tambak udang di sekitar wilayah mereka.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi yang sebenarnya.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tanggamus, Gunawan, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat.
“Terima kasih atas informasinya. Dalam minggu-minggu ini, paling lambat minggu depan kami akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Gunawan, Rabu, 24 Juni 2026.
Selain persoalan air sumur warga, DLH juga akan menelusuri informasi mengenai dugaan adanya penambahan area tambak baru yang disebut-sebut berada hingga kawasan Talagening.
Menurut Gunawan, penelusuran akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan lahan telah sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.
Sorotan terhadap dugaan perluasan lahan tambak juga mendapat perhatian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus.
Sekretaris DPMPTSP Tanggamus, Wawan Haryanto, S.STP., M.H., menegaskan pihaknya akan memeriksa kesesuaian luas lahan yang dimanfaatkan perusahaan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
“Kami akan mengecek apakah luas lahan yang digunakan masih sesuai dengan dokumen perizinannya atau tidak,” ujarnya.
Wawan menjelaskan, setiap rencana penambahan lahan usaha harus melalui mekanisme yang cukup panjang, termasuk pembahasan dalam Forum Penataan Ruang (FPR) yang melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum, DLH, Dinas KPPTH, Dinas Peternakan dan Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Bagian Hukum.
Apabila terdapat penambahan lahan, pemohon wajib mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terlebih dahulu guna memastikan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan tata ruang wilayah yang berlaku.
“Setelah seluruh tahapan dan pertimbangan teknis terpenuhi, baru proses perizinan dapat dilanjutkan melalui sistem OSS hingga terbit PKKPR dan izin berikutnya,” jelasnya.
Namun demikian, Wawan mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya pengajuan resmi terkait lokasi tambahan tambak yang dimaksud.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Tata Kota dan Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus, Dwi Andi Setiawan, S.T., M.T.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan perluasan tambak di wilayah Cimayang, Pekon Talagening, akan terlebih dahulu dikoordinasikan melalui Forum Penataan Ruang sebelum dilakukan pengecekan lapangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan FPR dan turun ke lokasi untuk memastikan apakah luasan 88 hektare yang diajukan sebelumnya sudah termasuk area yang sekarang disebut sebagai lahan baru,” tegas Dwi.
Dengan adanya keluhan warga terkait air sumur yang berubah asin serta munculnya dugaan perluasan area tambak, sejumlah instansi kini bersiap melakukan verifikasi lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.










