Clickinfo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan ini dilangsungkan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lantai III pada Rabu, 30 September 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Muhammad Emil Lilardi, S.H., didampingi Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.M., M.M. Turut hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, S.H., M.Kn., Sekretaris Daerah Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., CGRE, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta para Camat se-Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kebersamaan serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini,” ujar Irawan Topani.
Menurutnya, sinergi yang berlandaskan saling pengertian dan semangat mengutamakan kepentingan masyarakat menjadi modal krusial antara pemerintah daerah dan DPRD selaku mitra sejajar. Ia menjelaskan bahwa struktur penyusunan Perubahan APBD 2026 yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan, yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun 2026.
Irawan juga menekankan bahwa selama proses pembahasan, berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi dari pihak legislatif telah direspons secara komprehensif, transparan, dan akuntabel oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Hal ini terbukti dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 oleh rapat paripurna yang terhormat,” tambahnya.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan APBD ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Lampung untuk tahapan evaluasi.
Wakil Bupati berharap TAPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapat hadir secara bersama-sama dalam mengawal proses evaluasi di tingkat provinsi tersebut. Dengan demikian, setiap catatan dan rekomendasi dari evaluasi Gubernur dapat dipahami dan ditindaklanjuti secara cepat demi penyempurnaan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat.















