Potensinews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus berupaya memperkuat tata kelola aset daerah. Salah satunya melalui sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, usai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan Aset Daerah dan Pertanahan bersama KPK RI, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Kementerian ATR/BPN di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Bupati Egi mengatakan, kegiatan tersebut memberikan banyak masukan bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih baik, mulai dari aspek administrasi hingga pemanfaatannya agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Saya selaku kepala daerah, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, sangat menyambut positif kegiatan ini. Ada hal-hal yang awalnya belum kami pahami, namun dengan adanya kegiatan hari ini kami menjadi lebih paham,” kata Egi.
Menurutnya, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, optimalisasi aset daerah menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan data aset yang semakin akurat melalui sinkronisasi bersama ATR/BPN, pemerintah daerah dapat memaksimalkan potensi aset yang dimiliki.
“Di tengah situasi efisiensi pemerintah daerah, langkah-langkah optimalisasi terhadap aset-aset daerah ini menjadi salah satu alternatif untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Selain berpotensi meningkatkan PAD, pengelolaan aset yang tertib dan terintegrasi juga diyakini mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan dan penataan ruang.
Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, mengingatkan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengamankan aset yang dimiliki, baik secara fisik maupun administrasi.
“Pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan. Baik pengamanan secara fisik maupun secara administrasi,” jelas Edi.
Ia menegaskan, kehadiran KPK dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pengelolaan aset pemerintah daerah yang dinilai masih memiliki potensi kerawanan.
“Tapi kembali ke fungsi KPK, kenapa ada di sini? Kami dari KPK concern-nya satu adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Edi menambahkan, aset dan tanah milik pemerintah daerah harus dikelola secara profesional agar tidak menjadi celah terjadinya penyimpangan.
“Tanah atau aset pemerintah daerah itu bagian dari yang memungkinkan dikorupsi. Itu yang harus kita cegah. Fokus kami adalah mencegah tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Melalui sinergi yang semakin kuat antara Pemkab Lampung Selatan, ATR/BPN, dan KPK RI, pengelolaan aset daerah diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini tidak hanya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
















