Clickinfo.co.id – Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL) Junaidi Ismail mendesak Kepolisian Daerah Lampung menindak tegas pelaku kekerasan fisik dan dugaan perintangan kerja pers yang menimpa jurnalis senior Nelson.
Peristiwa penganiayaan berlangsung sewaktu korban menjalankan tugas liputan sengketa lahan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin, 12 Oktober 2026.
Junaidi menegaskan, segala bentuk intimidasi verbal maupun serangan fisik terhadap awak media yang sedang bertugas di lapangan tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Kemerdekaan pers merupakan pilar utama demokrasi yang wajib dihormati seluruh lapisan masyarakat serta dilindungi oleh aparat penegak hukum.
“Wartawan memiliki hak sah untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita sesuai ketetapan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap perbuatan melawan hukum yang mengganggu tugas peliputan wajib diproses tuntas,” ujar Junaidi saat memberikan pernyataan di Bandar Lampung, Rabu, 14 Oktober 2026.
Nelson memaparkan, peristiwa bermula ketika dirinya memantau kerumunan warga di atas sebidang tanah milik Siti Zulaiha di kawasan Sukarame Baru. Pekarangan permukiman warga telah ditempati Siti Zulaiha selama puluhan tahun sebelum didatangi rombongan orang luar.
Di lokasi kejadian, korban mendapati sekelompok pria berencana memasukkan mesin traktor pembajak ke area lahan sengketa. Nelson kemudian berinisiatif menghampiri rombongan guna menggali informasi berimbang perihal maksud pengerahan alat berat ke pekarangan warga.
Langkah konfirmasi berbalas perlakuan kasar dari seorang pria bernama Kasiyono. Pria berbadan tegap membentak keras serta mengusir paksa sang pewarta, kendati Nelson sudah memperkenalkan diri secara santun sembari menunjukkan identitas kewartawanan resmi.
Ketegangan memuncak sewaktu Nelson mempertanyakan dasar hukum pengoperasian traktor di pekarangan Siti Zulaiha. Kasiyono melontarkan umpatan dengan menyebut Nelson sebagai preman, lalu mendadak menarik tubuh korban dan mencekik lehernya dari arah belakang sebelum akhirnya dilerai warga sekitar.
Buntut tindak penganiayaan dan intimidasi tugas jurnalistik, Nelson resmi menyeret Kasiyono ke ranah hukum. Laporan bernomor registrasi LP/B/792/X/2026/SPOT/Polda Lampung telah diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penghalangan kerja pers.
Nelson menuntut jajaran penyidik memproses laporannya secara transparan demi menghadirkan rasa aman bagi insan pers di lapangan. Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang sengaja menghambat pemenuhan hak wartawan dalam mencari serta menyebarkan kabar terancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.












