Clickinfo.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berpartisipasi aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan Indonesia” yang diselenggarakan di Fraksi PKS DPR RI. Kegiatan yang menjadi forum dialog untuk menghimpun berbagai masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ini berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliah serta menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli sebagai keynote speaker. FGD juga menghadirkan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, Ahli Hukum Ketenagakerjaan Mohammad Ryan Bakry, dan Sekretaris Jenderal KSPSI Arief Minardi. Forum ini turut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja atau buruh, akademisi, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), serta berbagai pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam forum tersebut, APINDO diwakili oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam dan Dewan Pakar APINDO Wijayanto Samirin. Turut mendampingi pula Ketua Komite Pengupahan APINDO Subchan Gatot, Ketua Komite Jaminan Sosial APINDO Gama A. Yogotomo, Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan APINDO Myra M. Hanartani, serta Anggota Komite Pengupahan APINDO Henry S. Wibowo.
Dalam penyampaiannya, Bob Azam menegaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Menurutnya, pembahasan RUU tidak cukup hanya berfokus pada perubahan norma atau kembali pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tetapi harus mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan saat ini. Tantangan tersebut meliputi tingginya angka pengangguran, ketidaksesuaian keterampilan (skills mismatch), melemahnya industri padat karya, serta meningkatnya persaingan investasi dengan negara-negara di kawasan.
Sementara itu, Wijayanto Samirin menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar ketenagakerjaan Indonesia adalah deindustrialisasi. Kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang pada era 1990-an pernah mencapai hampir 30 persen, kini menurun menjadi sekitar 19 persen. Melemahnya sektor manufaktur tersebut berdampak pada berkurangnya kemampuan industri dalam menciptakan lapangan kerja yang produktif dan berkualitas.
Ia juga menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi nasional belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kesejahteraan pekerja. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan upah riil berjalan lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi, sementara jumlah masyarakat kelas menengah terus mengalami penurunan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum menghasilkan manfaat yang merata bagi pekerja.
Menurut Wijayanto, Indonesia perlu memperkuat sektor manufaktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Industri yang produktif, berdaya saing, dan memiliki nilai tambah tinggi akan mampu menarik investasi, menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal, meningkatkan produktivitas, serta mendorong kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Melalui forum ini, APINDO kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberikan masukan yang konstruktif dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan dunia usaha, serta penguatan daya saing industri nasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.












