Clickinfo.co.id – Dugaan penahanan ijazah terhadap seorang alumni SMK Surya Dharma Way Halim, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan. Yuke Ardana dilaporkan belum menerima ijazah kelulusannya karena masih memiliki tunggakan biaya pendidikan.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron, mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., untuk segera melakukan langkah konkret serta memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Kak Gufron itu, praktik penahanan ijazah dengan alasan tunggakan administrasi pendidikan tidak seharusnya terjadi karena berpotensi menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
“Penahanan ijazah adalah pidana. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Jika tidak ada itikad baik dari SMK Surya Dharma untuk segera menyerahkan ijazah Yuke Ardana, kami akan melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Kak Gufron dalam keterangannya.
Menurut TRCPPA, hak peserta didik untuk memperoleh ijazah setelah dinyatakan lulus harus tetap dipenuhi. Organisasi tersebut menilai penahanan ijazah dapat berdampak pada masa depan siswa, baik dalam memperoleh pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
TRCPPA juga menyoroti pentingnya pemanfaatan berbagai sumber pembiayaan pendidikan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), guna membantu siswa dari keluarga kurang mampu yang mengalami kendala biaya pendidikan.
“Sekolah di Lampung menerima BOS dan BOSDA. Jika ada siswa yang belum mampu melunasi kewajibannya, di situlah fungsi dana tersebut untuk membantu anak yang bersangkutan. Kalau hak ini disumbat, sekolah jelas melanggar hak anak dan hak asasi manusia,” ujar Gufron.
Selain meminta penyelesaian terhadap kasus yang terjadi, TRCPPA juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan, dan DPRD Provinsi Lampung untuk merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada siswa kurang mampu melalui dukungan anggaran pendidikan yang memadai.
Menurut Gufron, diperlukan langkah jangka panjang agar tidak ada lagi siswa yang terhambat memperoleh dokumen pendidikan akibat keterbatasan ekonomi keluarga.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara. Jangan biarkan masa depan generasi bangsa tergadaikan oleh selembar ijazah yang ditahan,” pungkasnya.











