Clickinfo.co.id – Menanggapi beredarnya video yang menyebut seorang warga Desa Jatimulyo belum menerima bantuan sosial dari pemerintah, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada Rusmini di kediamannya, Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Rusmini menjelaskan bahwa selama lima tahun terakhir dirinya memang belum pernah menerima bantuan sosial melalui Pemerintah Desa Jatimulyo. Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena selama empat tahun sebelumnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) miliknya masih beralamat di Kota Bandar Lampung.
“Pada tahun 2025 KTP dan KK saya baru pindah alamat ke Desa Jatimulyo. Terkait bantuan pemerintah, saya berharap pemerintah pusat, provinsi maupun desa dapat lebih memperhatikan warga yang membutuhkan agar bisa memperoleh bantuan sosial dalam bentuk apa pun,” ujar Rusmini.
Ia juga berharap dapat dibantu dalam proses pendataan apabila namanya belum terdaftar sebagai calon penerima bantuan sosial.
“Intinya saya memohon agar bisa dibantu sehingga dapat memperoleh bantuan sosial. Jika data saya belum terdaftar, saya berharap dapat dibantu untuk didaftarkan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Jati Agung maupun Pemerintah Desa Jatimulyo atas perhatian dan bantuannya sehingga anak saya bisa bersekolah saat ini dan ke depan dapat memperoleh bantuan sosial,” tambahnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Jatimulyo, H. Sumardi, S.E., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa seluruh program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), memiliki tahapan dan prosedur yang harus dilalui.
“Untuk bantuan PKH dan BPNT, warga harus diajukan terlebih dahulu melalui operator desa agar dapat diinput ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG). Pemerintah Desa Jatimulyo akan selalu memperhatikan dan membantu warga yang membutuhkan, baik melalui laporan RT, kepala dusun, maupun warga yang datang langsung ke kantor desa,” jelas Sumardi.
Ia menegaskan bahwa bantuan sosial hanya dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Sumardi, pihak desa sebelumnya telah mengutus kepala dusun, perangkat desa, serta pendamping PKH untuk memberikan penjelasan kepada Rusmini mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan bantuan sosial.
“Proses pengajuan bantuan sosial harus melalui tahapan pendataan ke dalam DTKS atau SIK-NG terlebih dahulu sebelum dapat diverifikasi oleh instansi terkait,” ujarnya.
Sumardi juga menjelaskan bahwa data kependudukan Rusmini baru tercatat secara resmi sebagai warga Desa Jatimulyo sekitar satu tahun terakhir, sehingga masih diperlukan proses pendataan dan pengajuan.
“Apakah seseorang layak menerima bantuan atau tidak, bukan ditentukan oleh Pemerintah Desa Jatimulyo. Penentuan dilakukan oleh tim verifikasi dari Dinas Sosial, pendamping PKH, dan selanjutnya diproses hingga ke Kementerian Sosial,” tambahnya.
Meski demikian, Sumardi menegaskan bahwa Pemerintah Desa Jatimulyo tetap berkomitmen membantu proses pengajuan bantuan bagi Rusmini maupun warga lainnya yang memenuhi syarat.
“Terkait persoalan Ibu Rusmini, kami akan berupaya membantu melalui pengajuan DTKS atau SIK-NG. Karena administrasi kependudukan keluarganya sudah beralamat di Desa Jatimulyo sejak tahun 2025, maka kami akan mengupayakan proses pengajuan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Di akhir keterangannya, Sumardi berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi. Ia mengimbau masyarakat agar menyampaikan berbagai keluhan atau pertanyaan terkait bantuan sosial melalui jalur yang tersedia.
“Jika ada warga yang ingin menyampaikan sesuatu dan belum mendapatkan penjelasan dari RT atau kepala dusun, silakan datang langsung ke Kantor Balai Desa Jatimulyo pada hari kerja. Kami akan menanggapi dan memberikan penjelasan terkait bantuan sosial maupun persoalan lainnya,” tutup H. Sumardi.













