Clickinfo.co.id – Di tengah gegap gempita Piala Dunia 2026 yang menyedot perhatian miliaran pasang mata di seluruh dunia, Indonesia justru dikejutkan oleh sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan. Seorang perempuan muda asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya selama hampir tiga tahun.
Ketika akhirnya ditemukan, korban berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan yaitu mengalami kebutaan permanen, luka fisik berat, trauma psikologis mendalam, dan kehilangan sebagian besar masa mudanya di balik ruang sempit yang tertutup dari pengawasan sosial.
Kasus tersebut bukan hanya tindak pidana biasa. Ini merupakan cermin kegagalan kolektif kita dalam mendeteksi, mencegah, dan menghentikan kekerasan yang berlangsung secara sistematis di ruang domestik.
Masyarakat tentu berhak marah. Namun kemarahan saja tidak cukup. Yang jauh lebih penting adalah memahami bagaimana peristiwa mengerikan seperti ini bisa terjadi selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
Banyak orang membayangkan kekerasan sebagai tindakan yang terlihat jelas yakni pukulan, tendangan, atau luka fisik yang tampak kasat mata. Padahal dalam banyak kasus terbaru, kekerasan justru hadir dalam bentuk yang lebih senyap dan berbahaya.
Para ahli menyebutnya sebagai “coercive control” atau kontrol paksa. Bentuk kekerasan ini dilakukan dengan mengisolasi korban dari keluarga, membatasi komunikasi, mengendalikan aktivitas sehari-hari, hingga menciptakan ketergantungan total terhadap pelaku.
Dalam kasus Rancaekek, pola tersebut tampak sangat jelas. Ponsel korban dikuasai oleh pelaku. Keluarga menerima pesan-pesan yang membuat mereka percaya korban sedang bekerja di luar kota. Selama bertahun-tahun, realitas yang sesungguhnya disembunyikan di balik komunikasi palsu.
Di sinilah letak bahayanya. Kekerasan kekinian tidak selalu menggunakan rantai besi atau ruang tahanan. Terkadang pelaku cukup mengendalikan informasi untuk memenjarakan seseorang.
Sekilas, tragedi di Bandung tampak tidak memiliki hubungan dengan Piala Dunia 2026. Namun jika dilihat dari perspektif sosiologi dan kriminologi, keduanya memiliki titik temu yang menarik untuk dikaji.
Berbagai penelitian internasional selama dua dekade terakhir menunjukkan bahwa turnamen olahraga besar sering kali berkorelasi dengan peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Ketika emosi massa memuncak, konsumsi alkohol meningkat, perjudian olahraga meluas, dan tekanan psikologis akibat kemenangan atau kekalahan tim favorit terjadi secara bersamaan, sebagian individu melampiaskan frustrasinya kepada orang-orang terdekat.
Fenomena ini telah menjadi perhatian serius berbagai organisasi perlindungan perempuan di dunia. Kampanye pencegahan kekerasan domestik bahkan rutin digelar bersamaan dengan turnamen besar seperti Piala Dunia dan kejuaraan sepak bola kontinental.
Tentu saja tidak berarti sepak bola menyebabkan kekerasan. Yang terjadi adalah euforia besar dapat memperbesar risiko perilaku agresif pada individu yang memang memiliki kecenderungan melakukan kekerasan.
Karena itu, ketika masyarakat sibuk menonton pertandingan hingga dini hari, kita tidak boleh kehilangan sensitivitas sosial terhadap lingkungan sekitar. Jangan sampai sorak-sorai stadion menenggelamkan jeritan korban yang membutuhkan pertolongan.
Masyarakat Indonesia selama ini memiliki kekuatan sosial yang luar biasa, yaitu budaya saling mengenal dan saling memperhatikan.
Namun perkembangan teknologi digital menghadirkan paradoks baru. Kita mengetahui peristiwa yang terjadi ribuan kilometer jauhnya, tetapi terkadang tidak mengetahui penderitaan yang terjadi di rumah sebelah.
Kasus Rancaekek memperlihatkan bagaimana seseorang dapat menghilang dari lingkungan sosial selama bertahun-tahun tanpa menimbulkan peringatan yang cukup kuat.
Ini menjadi pelajaran penting bahwa kepedulian sosial tidak boleh berhenti pada interaksi media sosial.
Kehadiran fisik, komunikasi langsung, dan perhatian terhadap perubahan perilaku anggota keluarga atau tetangga tetap menjadi benteng pertama dalam pencegahan kekerasan.
Sering kali korban tidak mampu meminta pertolongan. Karena itu masyarakat harus lebih peka membaca tanda-tanda yang muncul.
Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku semata. Negara harus hadir secara komprehensif.
Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan memberikan efek jera yang maksimal. Kekerasan berkepanjangan yang menyebabkan cacat permanen bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan serangan terhadap martabat kemanusiaan.
Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. Trauma akibat penyiksaan selama bertahun-tahun tidak dapat disembuhkan hanya dengan perawatan medis. Dibutuhkan rehabilitasi psikologis, pendampingan sosial, bantuan hukum, hingga jaminan kehidupan yang layak setelah proses peradilan selesai.
Sistem deteksi dini perlu diperkuat. Laporan orang hilang tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif biasa. Setiap laporan harus direspons secara serius dengan koordinasi lintas lembaga agar kasus serupa tidak terulang.
Edukasi publik mengenai “coercive control” harus diperluas. Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa penguasaan ponsel pasangan, pembatasan komunikasi dengan keluarga, hingga isolasi sosial merupakan bentuk kekerasan yang sangat berbahaya.
Kasus yang menimpa perempuan muda di Rancaekek sesungguhnya memberikan pelajaran yang jauh lebih luas daripada hanya hubungan antara korban dan pelaku.
Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa ancaman terbesar terhadap kemanusiaan sering kali bukan datang dari tempat yang jauh, melainkan dari ruang-ruang yang tertutup dan luput dari perhatian.
Di saat dunia sibuk menghitung gol, poin, dan klasemen Piala Dunia 2026, kita juga harus menghitung berapa banyak korban kekerasan yang masih menunggu pertolongan.
Di saat jutaan orang merayakan kemenangan tim favoritnya, jangan sampai ada perempuan, anak, atau anggota keluarga lain yang menangis sendirian di balik pintu yang terkunci.
Karena ukuran kemajuan sebuah bangsa bukan hanya ditentukan oleh kemegahan stadion, tingginya pertumbuhan ekonomi, atau pesatnya teknologi. Ukuran yang paling mendasar adalah seberapa mampu bangsa tersebut melindungi warganya yang paling rentan.
Atas nama kemanusiaan, demi kewibawaan negara, dan demi kehormatan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat memperkuat kepedulian sosial terhadap sesama.
Sebab terkadang, satu sapaan, satu kunjungan, satu telepon, atau satu laporan kecil kepada aparat dapat menjadi perbedaan antara keselamatan dan tragedi.
Dan tidak boleh ada seorang pun yang dibiarkan menderita sendirian selama tiga tahun tanpa pertolongan.
Bandar Lampung, 24 Juni 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung














