Clickinfo.co.id – Sidang perkara sengketa tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara kepemilikan lahan yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Baru, Kota Bandar Lampung.
Perkara tersebut diajukan oleh Ngatmi dan kawan-kawan selaku Penggugat melawan Koko Himawan sebagai Tergugat I, Tresnawati sebagai Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tergugat III, serta Tuginem dan pihak lainnya sebagai Turut Tergugat I hingga Turut Tergugat XIII.
Dalam persidangan, pihak Turut Tergugat didampingi kuasa hukum Lenistan Nainggolan, SH, Yulia Yusniar, SH., MH., CPM, dan Berlian Ariesta, SH.
Objek sengketa berupa lahan seluas sekitar 9.404 meter persegi yang dalam persidangan disebut berkaitan dengan hak para ahli waris keluarga Arjowirono.
Pihak Penggugat bersama para Turut Tergugat menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang hingga saat ini, menurut mereka, belum pernah dialihkan ataupun dijual kepada pihak mana pun.
Adapun susunan ahli waris yang disebutkan dalam persidangan terdiri atas Kasimin (almarhum), Tuminem (almarhumah), Tukiyem, Tuginem, Kasirah, dan Poniem.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, saksi pertama Supriyanto menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengetahui keberadaan objek tanah tersebut sejak sekitar tahun 1998 dan telah mengenal pihak-pihak yang berkaitan dengan tanah tersebut sejak tahun 1991.
Supriyanto menjelaskan bahwa dirinya mengetahui lokasi, batas-batas tanah, serta keberadaan patok di lapangan. Saat ditanya mengenai status penguasaan lahan, saksi menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tanah tersebut masih berada dalam penguasaan para ahli waris dan dirinya tidak mengetahui adanya transaksi penjualan atas tanah dimaksud.
Majelis hakim juga menanyakan apakah saksi mengetahui adanya sengketa terkait objek tersebut. Menanggapi pertanyaan tersebut, Supriyanto menyatakan tidak mengetahui adanya perkara sebelumnya dan baru mengetahui tanah tersebut menjadi objek sengketa sekitar tahun 2012.
Saksi kedua, Adi Wiyono, turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, ia mengaku mengetahui objek tanah tersebut sejak masa orang tua para ahli waris dan mengetahui adanya tujuh ahli waris yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Saat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum terkait adanya transaksi jual beli maupun sengketa dengan pihak lain, Adi Wiyono menyatakan tidak mengetahui secara langsung mengenai hal tersebut.
Majelis hakim juga menanyakan mengenai bangunan ruko yang berdiri di atas objek perkara. Berdasarkan keterangan saksi, bangunan tersebut menurut pengetahuannya berkaitan dengan pihak ahli waris.
Dalam persidangan, para Penggugat bersama Turut Tergugat I hingga XIII kembali menegaskan pendiriannya bahwa objek tanah seluas 9.404 meter persegi tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun dan hingga saat ini masih berada dalam penguasaan para ahli waris.
Menjelang penutupan sidang, para pihak menyampaikan masih akan menghadirkan saksi tambahan, termasuk ahli, untuk memberikan keterangan pada agenda persidangan berikutnya.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan melanjutkan pemeriksaan pada sidang berikutnya.












