Clickinfo.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan 2.100 unit chromebook dan sarana komunikasi senilai Rp17,45 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Proyek yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan APBD tahun anggaran 2023 itu dinilai harus menjadi prioritas penanganan hukum pasca pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang baru, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., meminta Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., membuktikan keseriusannya dalam menuntaskan laporan aduan yang telah terdaftar sejak 12 Februari 2025.
“Pelantikan pimpinan baru Kejati Lampung menjadi momentum penting dalam penyelesaian perkara yang belum tuntas, salah satunya dugaan korupsi pengadaan chromebook yang kini digarap bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah,” ujar Seno Aji, Kamis, 13 Agustus 2026.
Seno menegaskan, proyek pengadaan di Disdikbud Lampung Tengah berdiri sendiri dan terpisah dari perkara korupsi chromebook skala nasional periode 2019–2022 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Perbedaan terlihat jelas dari sumber anggaran daerah DAK/APBD 2023, metode pengadaan e-purchasing oleh Pengguna Anggaran daerah, hingga kontrak kerja bersama enam penyedia yang ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) daerah.
“Kejari Lampung Tengah tidak perlu menjadikan penanganan perkara di pusat sebagai alasan untuk menunda proses hukum di daerah. Kepastian dan kemanfaatan hukum harus ditegakkan demi kepentingan publik,” tegasnya.
Pihak pelapor mengaku telah memenuhi panggilan klarifikasi serta menyerahkan bukti permulaan kepada tim Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah pada 3 Juni 2025.
Merespons desakan publik, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., memastikan penanganan laporan aduan dari DPP KAMPUD terus berjalan sesuai prosedur.
“Laporan pengaduan diproses bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu menyampaikan informasi,” kata Okky.
















