Clickinfo.co.id – Sengketa perdata atas tanah warisan seluas 72.060 meter persegi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda.
Empat orang ahli waris dari almarhumah Maryam Binti M. Aliun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait proses peralihan hak atas tanah keluarga besar almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik, Selasa, 20 Oktober 2026.
Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 26/Pdt/2026/PN Kla tersebut diajukan oleh Aminallah Adisyanto Fathullah, Amier Fathullah Ahmad, Achmad Fathullah, dan Abdul Aziz Fathullah Ahmad. Para penggugat menunjuk Meriantony, S.H., M.H., Muhammad Saputra, S.H., dan Erik Armanda, S.H. dari Kantor Hukum Meriantony & Partners sebagai kuasa hukum untuk mengawal pembuktian hak waris mereka di persidangan.
Pihak yang digugat dalam perkara ini mencakup Raden Saleh Abdul Malik (Tergugat I), Rohiya Abdul Malik (Tergugat II), Intan Abdullah (Tergugat III), serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik (Tergugat IV). Gugatan juga melibatkan Muhamad Rafi Haikal selaku pihak penerima peralihan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yuhana Noviza, S.H., M.Kn., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Kuasa hukum para penggugat, Meriantony, S.H., M.H., menerangkan bahwa gugatan berakar dari surat perdamaian dan kesepakatan pembagian waris yang didaftarkan pada buku daftar surat Notaris Imansyah, S.H., M.Kn. pada 19 Juli 2019. Kedudukan hukum para penggugat diperkuat melalui Surat Kematian Nomor 3174-KM-21102021-0076 tertanggal 8 Oktober 2021 serta Penetapan Waris Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 227/Pdt.P/2023/PA.JS tanggal 5 April 2023.
Objek tanah yang dipersoalkan terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963 Tahun 2002 seluas 52.060 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 837/Pemangilan/2002 di Desa Pemangilan, Natar, yang semula tercatat atas nama Ir. Abdul Malik M. Aliun, serta sebagian bidang tanah seluas 20.000 meter persegi dari SHM Nomor 964 Tahun 2002. Berdasarkan data Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), hak atas bidang tanah tersebut beralih kepemilikan melalui Akta Jual Beli Nomor 19/2025 dan Nomor 21/25 pada pertengahan Mei 2025.
Sebelum mendaftarkan gugatan perdata berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, pihak penggugat telah melayangkan somasi kepada pihak tergugat serta mengajukan surat permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada Agustus dan Desember 2025, disusul surat keberatan resmi pada Januari 2026.
Persidangan perkara perdata tersebut telah memasuki sidang ke-24 di Pengadilan Negeri Kalianda. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak tergugat pada Rabu (21/10/2026) guna menguji keabsahan administratif peralihan hak serta membuktikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam peralihan aset tersebut.











