Clickinfo.co.id — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TBC) melalui penguatan skrining, penemuan kasus secara aktif, serta optimalisasi pelaporan dan pengobatan.
Hingga Oktober 2026, capaian notifikasi kasus TBC di Provinsi Lampung baru mencapai 44 persen, masih jauh dari target nasional sebesar 90 persen.
Hal tersebut disampaikan Jihan saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) sekaligus sosialisasi Surat Edaran Gubernur Lampung tentang Pemanfaatan Website Peduli TB Lampung di Kantor Bupati Pesawaran, Selasa, 20 Oktober 2026.
Jihan menegaskan bahwa percepatan penanggulangan TBC menjadi tanggung jawab bersama. Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada tenaga kesehatan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa.
Menurutnya, waktu efektif yang tersisa sekitar dua bulan hingga akhir tahun harus dimanfaatkan untuk meningkatkan capaian secara signifikan. Karena itu, seluruh daerah diminta mengevaluasi hambatan di lapangan dan memastikan setiap instrumen penanggulangan TBC berjalan optimal.
“Ini waktunya dua bulan, harus ada lompatan. Kita tidak bisa bekerja business as usual. Ukurannya bukan sekadar merasa sudah bekerja keras, tetapi melihat hasil dari apa yang kita kerjakan, apakah sudah memenuhi target atau belum,” tegasnya.
Jihan menilai Lampung sebenarnya telah memiliki sejumlah modal untuk mempercepat eliminasi TBC, mulai dari Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB), Rencana Aksi Daerah (RAD), kader TBC, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga website Peduli TB Lampung. Namun, berbagai instrumen tersebut dinilai belum sepenuhnya menghasilkan capaian sesuai target.
Ia menyoroti perlunya memperkuat penemuan kasus sejak awal melalui skrining aktif dan investigasi kontak, bukan hanya menunggu masyarakat datang ke fasilitas kesehatan setelah mengalami gejala.
Untuk itu, Jihan meminta pemerintah kabupaten/kota melibatkan perangkat daerah di luar sektor kesehatan, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, camat, kepala desa, serta kader di masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menjangkau masyarakat yang memenuhi kriteria pemeriksaan, tetapi belum mendapatkan layanan skrining.
“Penanggulangan TBC bukan hanya pekerjaan insan kesehatan. Ini merupakan standar pelayanan minimal kabupaten/kota yang membutuhkan kerja bersama dan gotong royong seluruh unsur pemerintahan,” ujarnya.
Selain penemuan kasus, Jihan memberikan perhatian khusus terhadap rendahnya capaian pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) bagi kelompok berisiko, terutama kontak serumah pasien TBC.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, hingga 16 Oktober 2026, capaian TPT di Lampung baru mencapai 14 persen, sedangkan target yang ditetapkan sebesar 80 persen.
Jihan meminta seluruh daerah mengevaluasi hambatan pemberian terapi pencegahan, memperkuat edukasi kepada keluarga pasien, serta mempelajari pendekatan yang telah dilakukan Kabupaten Mesuji.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan ketepatan waktu pelaporan kasus melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB). Menurutnya, setiap pasien yang telah terdiagnosis harus segera dilaporkan agar capaian program mencerminkan kondisi sebenarnya dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan.
Jihan turut meminta pemerintah daerah mengoptimalkan fasilitas pemeriksaan yang tersedia, termasuk pemanfaatan alat rontgen dan Tes Cepat Molekuler (TCM), serta memperkuat mekanisme rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti belum optimalnya penyelesaian Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan TBC di sejumlah daerah. Pemerintah kabupaten/kota diminta segera menuntaskan regulasi tersebut sebagai landasan pelaksanaan program yang terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Djohan Lius menyampaikan bahwa capaian penanggulangan TBC di Lampung masih perlu ditingkatkan melalui perubahan nyata di lapangan, penguatan koordinasi, serta tindak lanjut yang terukur.
Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama selama ini adalah penanganan yang cenderung berfokus pada pasien yang telah datang ke fasilitas kesehatan. Padahal, penemuan kasus secara aktif perlu diperkuat agar masyarakat yang berpotensi terinfeksi dapat teridentifikasi lebih awal dan segera memperoleh pengobatan.
“Dengan notifikasi TBC dan pemanfaatan website Peduli TB Lampung, kita berharap dari hulu dapat menjaring lebih banyak kasus sehingga pasien memperoleh penanganan yang lebih baik dan lebih awal,” ujarnya.
Djohan menambahkan, pemanfaatan website Peduli TB Lampung sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 198 Tahun 2026 harus diterapkan dalam kegiatan nyata. Upaya tersebut meliputi penguatan skrining berbasis masyarakat, perluasan jangkauan penemuan kasus, hingga peningkatan akses terhadap layanan pemeriksaan TBC.
Ia meminta setiap kabupaten/kota menyusun rencana tindak lanjut yang jelas, lengkap dengan penanggung jawab, target waktu, dan indikator keberhasilan yang dapat dipantau secara berkala.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, sektor swasta, dan masyarakat dapat memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan penemuan kasus, investigasi kontak, pemberian terapi pencegahan, serta kualitas pelaporan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mempercepat eliminasi TBC di Provinsi Lampung melalui pelayanan yang lebih proaktif, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil.











