• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 30, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana

AidilEditorAidil
10/07/2026
in Opini
A A
MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana

Aprohan Saputra. | Ist

Clickinfo.co.id – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, memberikan penegasan terkait Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri yang berlaku hingga 2027.

Dia bilang, prinsip utama MoU tersebut adalah perlindungan kemerdekaan berpendapat. Polri tidak boleh langsung memproses laporan masyarakat terkait pemberitaan secara pidana tanpa berkoordinasi dengan Dewan Pers.

MoU ini menjadi tameng agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ArtikelTerkait

Prof Rudy dan Harapan Baru bagi Unila

Menuju Pengesahan RUU Perampasan Aset 

Polisi tidak boleh langsung menggunakan hukum pidana untuk menyeret jurnalis ke penjara. Fungsi MoU adalah mencegah supaya orang tidak bisa langsung mempidanakan wartawan.

“Jika sebuah laporan masuk, polisi harus bertanya kepada Dewan Pers, apakah kasus tersebut masuk kategori sengketa pemberitaan atau tindak pidana murni,” katanya dalam agenda Capacity Building yang diselenggarakan KPw BI Lampung, di Gran Elty Krakatoa, Kalianda, Jumat, 10 Juli 2026.

Namun, ada syarat mutlak yang tak bisa ditawar: media tersebut harus berbadan hukum pers. Tanpa status hukum yang jelas sesuai mandat undang-undang, sebuah produk jurnalistik hanyalah tulisan biasa yang rentan diseret ke ranah pidana umum.

Lebih lanjut, Redaktur Utama Majalah Tempo itu mengatakan, perlindungan ini bukan cek kosong. Manan memberikan garis tegas antara “sengketa pemberitaan” dan “penyalahgunaan profesi”.

Ia menceritakan fenomena kelam di mana oknum wartawan menggunakan beritanya untuk memeras narasumber. Kasus nyata di Bali, di mana seorang wartawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepolisian saat meminta uang untuk menghapus sebuah berita.

“Kalau ada unsur pemerasan, itu bukan lagi sengketa jurnalistik, melainkan tindak pidana murni. Dewan Pers tidak akan melindungi praktik-praktik seperti itu,” tegasnya. Dewan Pers akan menilai apakah yang diadukan adalah konten berita atau perilaku personal sang wartawan.

Persoalan teknis di lapangan juga menjadi sorotan tajam jurnalis Lampung. Seringkali, koordinasi antara kepolisian di tingkat bawah—mulai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hingga unit Kriminal Khusus (Krimsus)—tidak berjalan mulus sesuai MoU.

Banyak laporan langsung masuk ke tahap penyelidikan tanpa melalui konsultasi ahli pers dari Dewan Pers.

Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan transaksi “Restorative Justice” (RJ) yang tidak sehat.

Menanggapi hal ini, Manan mengakui adanya celah koordinasi yang harus ditambal dalam perpanjangan MoU mendatang, agar proses koordinasi dilakukan sejak tahap paling awal laporan diterima.

Memang diakuinya, lemahnya MoU ini masih kurang dalam sosialisasi yang dilakukan Dewan Pers dan Polri. Namun, kedepannya akan dibahas lebih lanjut untuk menutup celah-celah hukum yang dapat merusak kebebasan pers.

Terkait penggunaan “Hak Tolak” , Manan meluruskan bahwa hak tersebut adalah instrumen untuk melindungi identitas sumber informasi, bukan tiket gratis bagi wartawan untuk mangkir dari panggilan kepolisian sebagai saksi.

 

Oleh Aprohan Saputra

Via: Aprohan Saputra
Tags: Aprohan SaputraMoUOpini
Previous Post

Gelar Pemilihan Bujang Gadis Kampus, Rektor UNISA Palembang: Mahasiswa Harus Jadi Kader ‘Aisyiyah yang Berprestasi Global

Next Post

Kawal Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, APINDO Usulkan Paradigma Baru Perlindungan Pekerja Berbasis Transisi

Related Posts

Prof Rudy dan Harapan Baru bagi Unila

Prof Rudy dan Harapan Baru bagi Unila

29/08/2026
Menuju Pengesahan RUU Perampasan Aset 

Menuju Pengesahan RUU Perampasan Aset 

28/08/2026
Satelit Sudah Ada, Mengapa Karhutla Masih Terjadi?

Satelit Sudah Ada, Mengapa Karhutla Masih Terjadi?

27/08/2026
Ubi Bombing, Harapan Baru Lawan Karhutla 

Ubi Bombing, Harapan Baru Lawan Karhutla 

26/08/2026
Garuda Milik Seluruh Rakyat Indonesia 

Garuda Milik Seluruh Rakyat Indonesia 

25/08/2026
Ketika Dua Mahasiswi Hukum Menguji Masa Jabatan Kapolri

Ketika Dua Mahasiswi Hukum Menguji Masa Jabatan Kapolri

24/08/2026
Next Post
Kawal Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, APINDO Usulkan Paradigma Baru Perlindungan Pekerja Berbasis Transisi

Kawal Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, APINDO Usulkan Paradigma Baru Perlindungan Pekerja Berbasis Transisi

Apresiasi Pengunduran Diri Febrie Adriansyah demi Integritas Penegakan Hukum

Apresiasi Pengunduran Diri Febrie Adriansyah demi Integritas Penegakan Hukum

Anggap Menyimpang dari KUHAP, DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

Anggap Menyimpang dari KUHAP, DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

Saatnya Polri dan Kejaksaan Bersih-Bersih dari Dalam

Saatnya Polri dan Kejaksaan Bersih-Bersih dari Dalam

Khalisa Azzura Cahya Harumkan Lampung dengan Dua Medali di Kejuaraan Renang Nasional

Khalisa Azzura Cahya Harumkan Lampung dengan Dua Medali di Kejuaraan Renang Nasional

Virtual Tour hingga Produk UMKM, Booth Lampung Selatan Tampil Atraktif di AOE 2026
Lampung Selatan

Virtual Tour hingga Produk UMKM, Booth Lampung Selatan Tampil Atraktif di AOE 2026

EditorAidil
29/08/2026

Clickinfo.co.id — Di tengah ratusan booth yang memamerkan potensi daerah dari seluruh Indonesia, booth Kabupaten Lampung Selatan tampil mencolok dalam...

Read more
Pengurus NU Wajib Pilih Jika Jabat Posisi Politik Ini, Prof Asrorun Ni’am Jelaskan Aturannya

Pengurus NU Wajib Pilih Jika Jabat Posisi Politik Ini, Prof Asrorun Ni’am Jelaskan Aturannya

29/08/2026
Launching Tim dan Jersey, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Musim 2026/2027

Launching Tim dan Jersey, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Musim 2026/2027

29/08/2026
Zulfa Mustofa Ungkap Kesepakatan Lima Kandidat soal Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Zulfa Mustofa Ungkap Kesepakatan Lima Kandidat soal Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

29/08/2026
Lampaui Target, Donor Darah PT Nugraha Sentosa Jaya Kumpulkan 43 Kantong

Lampaui Target, Donor Darah PT Nugraha Sentosa Jaya Kumpulkan 43 Kantong

29/08/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.