Clickinfo.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan senjata api ilegal melalui penguatan sinergi bersama aparat penegak hukum demi menjaga keamanan daerah dan melindungi generasi muda.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal yang digelar Polda Lampung di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu, 29 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Christomei Sianturi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Bea Cukai, Balai Besar POM, Balai Karantina, dan jajaran pejabat utama Polda Lampung.
Kehadiran Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mencerminkan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Lampung terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Dukungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan bahwa posisi geografis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa menjadikan provinsi ini memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap lalu lintas dan peredaran gelap narkotika.
“Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Polda Lampung berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa sehingga tidak boleh diberi ruang sedikit pun di Bumi Ruwa Jurai,” tegas Kapolda.
Selain ancaman narkotika, Kapolda juga menyoroti masih maraknya tindak pidana konvensional seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor yang kerap menggunakan senjata api rakitan.
Karena itu, Polda Lampung terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif, sekaligus mengajak masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan yang masih dimiliki agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolda memaparkan, selama periode Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 35 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir pil happy five, 4.484 piece etomidate, serta 2.500 gram etomidate cair. Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp264,979 miliar.
Menurut Kapolda, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus untuk dimusnahkan.
Selain narkotika, Polda Lampung bersama jajaran Polres juga menerima penyerahan secara sukarela sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi dari masyarakat. Rinciannya terdiri atas 147 pucuk senjata api laras pendek rakitan dan 19 pucuk senjata api laras panjang rakitan.
Kapolda mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Siger Presisi maupun layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika ataupun kepemilikan senjata api ilegal.
“Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Cukup laporkan melalui aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110, selanjutnya petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” ujarnya.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pengujian sampel barang bukti narkotika, penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal, serta pemusnahan secara simbolis menggunakan mesin insinerator.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kapolda Lampung dan Pangdam II/Sriwijaya turut melakukan pemusnahan simbolis barang bukti narkotika menggunakan mesin insinerator. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan senjata api ilegal hasil penyerahan masyarakat sebagai wujud komitmen bersama menciptakan Provinsi Lampung yang aman, tertib, serta bebas dari ancaman narkotika dan senjata api ilegal.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara Pemerintah Provinsi Lampung, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika serta peredaran senjata api ilegal semakin efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman dan mendukung terwujudnya Lampung Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Catatan: Dalam naskah asli terdapat penyebutan Pangdam XII/Raden Intan. Kemungkinan yang dimaksud adalah Pangdam II/Sriwijaya, karena Kodam XII/Tanjungpura tidak berada di wilayah Lampung, sedangkan Mayjen TNI Christomei Sianturi menjabat Pangdam II/Sriwijaya. Jika mengikuti rilis resmi, sebaiknya dilakukan verifikasi sebelum dipublikasikan.
















