Clickinfo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus melanjutkan proses pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana kehutanan yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026 terkait aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Karo. Selanjutnya, Kejari menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penelitian berkas perkara, JPU memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) pada 8 Juni 2026. Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026 untuk disidangkan.
Dalam surat dakwaan, para terdakwa didakwa melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak, serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan ketentuan yang berlaku.
Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya anggota kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, serta seorang ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.
Keterangan para saksi pada pokoknya menerangkan adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung sejak 2019. Aktivitas tersebut disebut menggunakan alat berupa chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut hasil kayu, serta diduga disertai pengolahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian.
Sementara itu, ahli kehutanan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan, lokasi dimaksud merupakan Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, yang statusnya tidak pernah berubah dan tidak terdapat izin bagi para terdakwa untuk melakukan aktivitas sebagaimana didakwakan.
Selain menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli, Penuntut Umum juga mengajukan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini perkara masih berada pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, persidangan pada 23 Juli 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Sidang akan dilanjutkan kembali pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan serta saksi tambahan dari Penuntut Umum.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa berdasarkan fakta dalam berkas perkara dan persidangan, para terdakwa tidak diperintahkan oleh seorang pendeta untuk menebang kayu demi pembangunan gereja.
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa para terdakwa menjual kayu kepada seorang pendeta sebanyak dua ton dengan nilai Rp9.722.000. Selain itu, kayu juga dijual kepada pihak lain dengan harga Rp5.000.000 per ton. Ia juga menyatakan bahwa para terdakwa tidak pernah memperoleh izin dari Kepala Desa sebagaimana informasi yang beredar.
Roy menambahkan, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Desa Kuta Pengkih telah beberapa kali memperingatkan Jesse Togatorop dan Manto Nababan agar tidak melakukan penebangan maupun membuka lahan pertanian di lokasi tersebut karena merupakan kawasan hutan lindung. Namun, menurutnya, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Mereka (para terdakwa) menjual kayu kepada pendeta dan bagaimana bisa Kepala Desa memberikan izin sedangkan lokasi ada di hutan. Kesemuanya sudah dibantah oleh para saksi dan ahli,” ujar Roy Andalan Pelawi.
Kejaksaan Negeri Karo juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup.













