Clickinfo.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan kritik terhadap proses penetapan dan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Seno Aji, terdapat hal yang perlu dijelaskan kepada publik terkait prosedur penetapan tersangka FA. Ia menyoroti penampilan FA saat pengumuman penetapan tersangka yang tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol, berbeda dengan praktik yang kerap terlihat pada penanganan perkara tindak pidana korupsi lainnya.
“Seperti umumnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung, mengapa tersangka FA tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol kedua tangannya pada saat ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana standar yang selama ini diterapkan kepada tersangka lainnya?” kata Seno Aji, Sabtu, 25 Juli 2026.
Ia berpendapat kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dan mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas equality before the law. Tidak boleh ada kesan bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap seseorang karena jabatan yang pernah diemban, yaitu mantan Jampidsus,” ujarnya.
Seno Aji juga meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur penetapan tersangka hingga alasan penempatan FA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
“Penyidik Kejaksaan Agung yang terdiri dari Tim Sembilan harus terbuka dan transparan terhadap prosedur penetapan tersangka FA sampai dengan tempat penahanannya. Jangan ada perlakuan istimewa agar kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung tetap terjaga dan tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan FA sebagai tersangka dan mengumumkan penahanannya dalam konferensi pers yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Jamwas menyampaikan bahwa terhadap FA dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Menurut Jamwas, penempatan tersangka di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin aspek keamanan terhadap tersangka.
“Mengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini memuat pernyataan dan pandangan DPP KAMPUD terhadap proses penegakan hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada FA masih dalam proses hukum, sehingga berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












