Clickinfo.co.id – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM) bersama Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo-Gibran (Masker Pragi) mendesak Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung memperkuat sinergi.
Langkah itu untuk mengusut tuntas mega korupsi rantai pasok batu bara PLTU PT PLN (Persero).
Kasus dugaan manipulasi kuantitas dan kualitas batu bara periode 2018–2026 ini memicu pemadaman listrik (blackout) masif dan merugikan negara hingga Rp5 triliun. Penyidik Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Kejagung berinisial FA dan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua Umum DPP FABEM-SM, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menegaskan bahwa proses hukum ini harus berjalan tanpa tebang pilih. Mengingat dampak kerusakan yang ditimbulkan sangat masif, ia meminta jaksa dan hakim menerapkan ancaman hukuman maksimal, termasuk opsi hukuman mati.
“Korupsi sektor energi ini merugikan hajat hidup orang banyak. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Perma Nomor 1 Tahun 2020, kriteria hukuman mati sangat layak dipertimbangkan jika kerugian di atas Rp100 miliar dan berdampak nasional,” ujar Tody di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Tody yang juga Koordinator Nasional Masker Pragi meminta perluasan penyidikan menggunakan Pasal 20 KUHP Baru tentang konsep pelaku tindak pidana (dader). Aturan ini menyasar aktor intelektual, pelaku bersama, hingga pihak penggerak, baik dari unsur korporasi, kementerian terkait, maupun PLN.
Merespons perkembangan perkara, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian. Pihak kementerian memastikan siap bersikap kooperatif dengan membuka seluruh data teknis yang dibutuhkan penyidik.
“Kita menghargai proses hukum. Kalau ESDM dimintai data, kita akan berikan. Semua proses hukum harus dihormati,” kata Bahlil.
Selain kasus batu bara, Ketua DPW FABEM Sumatra Utara, Rinno Hadinata, turut menagih transparansi Kortastipidkor Polri terkait mandeknya kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM senilai Rp19,52 miliar.
Kasus tersebut telah menyeret mantan Irjen Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza (AS), mantan Sekretaris Ditjen EBTKE berinisial HS, dan Direktur Operasional PT LEN Industri berinisial L sejak akhir 2025, namun kelanjutannya belum dibuka ke publik.
Sementara itu, Ketua Umum DPP FABEM-SM, Zainuddin Arsyad, S.IP., menilai pengungkapan mega korupsi ini menjadi ujian penting bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan prinsip hukum yang ‘tajam ke atas’.
FABEM bersama elemen civil society dan Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal ketat seluruh proses peradilan agar berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang sah tanpa adanya intervensi politik.















